GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dalam sebuah operasi penertiban yang dilakukan pada Rabu (2/9/2026), personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Timur, Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan puluhan dus minuman keras (miras) ilegal berbagai merek di wilayah Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran barang haram yang meresahkan masyarakat.
Operasi ini menargetkan sebuah warung milik warga lokal yang diduga kuat sebagai tempat penyimpanan dan transaksi penjualan minuman keras tanpa izin resmi. Kapolsek Kota Timur, Iptu Salea F. Tumanduk, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai respons terhadap aduan serta laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya peredaran miras di lingkungan mereka.
“Setelah memastikan adanya aktivitas jual beli minuman keras di lokasi tersebut, Tim Polsek Kota Timur langsung bergerak menggeledah dan mengamankan barang bukti. Dari hasil penindakan di lapangan, kami menyita puluhan dus minuman keras dengan rincian 29 dus Bir Bintang dan 24 botol berukuran 600 ml miras jenis Cap Tikus,” ungkap Iptu Salea.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita kemudian diangkut dan diamankan ke Mapolsek Kota Timur untuk proses pendataan serta penanganan hukum lebih lanjut terhadap pemilik. Kapolsek menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah awal dan Polsek Kota Timur tidak akan berhenti sampai di sini.
“Komitmen kami adalah untuk terus meningkatkan intensitas patroli dan razia pencegahan guna menciptakan iklim lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari dampak negatif minuman keras,” tambah Iptu Salea.
Dalam upaya mengantisipasi kembalinya peredaran miras, Polsek Kota Timur akan mengoptimalkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta memperkuat kolaborasi dengan elemen masyarakat dan tokoh lokal. “Razia rutin dan KRYD akan terus kami laksanakan secara konsisten di titik-titik rawan. Selain langkah penindakan, kami juga akan melakukan pendekatan persuasif kepada para tokoh masyarakat dan tokoh agama agar penyakit masyarakat ini dapat kita tekan bersama,” tegas Iptu Salea.
Polsek Kota Timur menegaskan bahwa penertiban miras menjadi prioritas mereka, mengingat konsumsi minuman beralkohol secara bebas sering kali menjadi pemicu utama timbulnya berbagai aksi kriminalitas. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif dan lingkungan yang lebih aman dari peredaran miras ilegal. (Putra/Gopos)







