GOPOS.ID, GORONTALO KOTA – Dalam sebuah operasi yang cepat dan terkoordinasi, Team Unit Reaksi Cepat (URC) atau Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota. Penangkapan ini dilakukan pada malam hari, tepatnya pada Minggu (06/09/2026) pukul 22.30 WITA, dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SA, seorang pria asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA. Korban, yang bernama Moh. Syawal Fatur Naue (25), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat SPORTY DLX SMART KEY berwarna hitam dengan nomor polisi DM 2778 LM. Pencurian terjadi pada dini hari, saat korban singgah di rumah sepupunya di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah dan tertidur, hanya untuk terbangun pada pukul 10.00 WITA mendapati sepeda motornya telah hilang. Kerugian yang ditaksir akibat kejadian ini mencapai Rp 7.000.000,-.
Mendapatkan laporan tersebut, Team URC Polresta Gorontalo Kota segera melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan kerja cepat, tim berhasil mengumpulkan informasi yang mengarah kepada keberadaan terduga pelaku. Pada pukul 22.30 WITA, tim menerima informasi dari korban bahwa SA terpantau berada di sekitar Kelurahan Tenda. Tim Resmob segera menuju lokasi dan berhasil menyergap pelaku tanpa perlawanan, serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, SIK,. M.H, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa SA merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pembongkaran minimarket (Alfamart) di wilayah hukum Polsek Kota Timur. “Pengungkapan ini berkat respon cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari korban,” jelas Kompol Akmal.
Untuk mengelabui pihak berwajib, pelaku bahkan telah mengganti plat nomor polisi pada kendaraan curiannya. Kini, SA yang telah mengakui perbuatannya beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polresta Gorontalo Kota dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. (Putra/Gopos)








