GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengambil langkah hukum dengan melaporkan Fadli Zon, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia ke Bareskrim.Â
Tindakan ini dilakukan setelah Adhan merasa dituduh merusak cagar budaya di Kota Gorontalo, sebuah tuduhan yang dinilainya tidak berdasar dan merugikan nama baiknya. Dalam pernyataannya, Sabtu malam (5-9-2026) Adhan menegaskan bahwa sebagai warga negara Indonesia, ia memiliki hak untuk membela diri dan melaporkan tuduhan tersebut.
Adhan mempertanyakan bukti yang dimiliki oleh Fadli Zon yang menyatakan bahwa ia adalah pihak yang membongkar cagar budaya. Menurutnya, tuduhan tersebut harus dibuktikan oleh pihak yang mengeluarkannya.
Dalam wawancara, Adhan juga ditanya mengenai kapan ia akan melaporkan hal ini. Ia menjawab bahwa ia akan menunggu koordinasi lebih lanjut sebelum melanjutkan proses pelaporan. Adhan menegaskan pentingnya untuk tidak membiarkan tuduhan yang tidak berdasar merusak reputasinya.
Dalam konteks politik, Adhan menyatakan bahwa situasi ini adalah bagian dari dinamika yang harus dihadapi. “Ini adalah pekerjaan saya, dan saya tidak akan membiarkan hal seperti ini mengganggu tugas saya sebagai Wali Kota,” ujarnya. (Putra/Gopos)







