GOPOS.ID, TILAMUTA – Seorang lelaki berinisial FS (28) berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Boalemo usai diduga mencuri sebuah ponsel merek iPhone di Desa Polohungo, Kecamatan Dulupi, Boalemo, Gorontalo, Selasa (8/9/2026).
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh pemilik ponsel, Cindra Ulyas (26) usai kehilangan 1 unit iPhone 11 Pro Max berwarna emas saat sedang melayani pembeli di tempat usahanya di Dusun V Dinggota, Desa Polohungo, Kecamatan Dulupi, Boalemo.
“Jadi, pada hari Minggu, korban melaporkan kehilangan ponsel merek iPhone saat melayani pembeli di tempat usahanya,” kata Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak.
Setelah menerima laporan tersebut, tim URC langsung melakukan penyelidikan. Caranya, dengan melakukan pelacakan secara digital terhadap nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat iPhone tersebut.
Usai mendapatkan titik koordinat atas keberadaan barang bukti, polisi pun berhasil meringkus terduga pelaku berinisial FS di rumahnya, tepatnya di Desa Potanga, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.
Lelaki FS pun tidak bisa berkutik dan langsung menyerahkan ponsel tersebut yang disimpannya di lemari pakaian dalam kamarnya.
“Terduga pelaku bersikap kooperatif setelah kami melakukan pendekatan persuasif,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti satu unit iPhone 11 Pro Max telah diamankan di Polres Boalemo guna proses penyidikan kasus tersebut.(alexa/gopos)







