No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jaksa Pinangki Dipecat dari ASN

Admin by Admin
Senin 9 Agustus 2021
in Hukum & Kriminal
0
Pinangki Sirna Malasari

Pinangki Sirna Malasari

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, pada Jumat, 6 Agustus 2021, telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Pinangki Sirna Malasari, NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, pangkat Pembina/ Jaksa Madya (IV/a), jabatan Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

“Memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/8/2021).

Leonard menegaskan bahwa keputusan Jaksa Agung tersebut dengan mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Bocah 12 Tahun di Telaga Biru Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Pinangki yang menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Termasuk mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (Pidsus-38) tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10 / PID.SUS-TPK / 2021 /PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.

Keputusan ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Rumah Pengecer Miras Cap Tikus di Telaga

Ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Diketahui, Pinangki Sirna Malasari telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten.

Pinangki terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pemufakatan jahat.

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan hukuman pidana kurungan selama 6 enam bulan. (rls/adm-01/gopos)

Tags: Jaksa PinangkiJaksa Pinangki Dipecat
Previous Post

Lebih 50 Juta Rakyat Indonesia Telah Divaksin Covid-19, Percepatan Terus Dilakukan

Next Post

Paris Jadi Tuan Rumah Olimpiade Ketiga Kali pada 2024

Related Posts

Polres Pohuwato Amankan dua pemuda terlibat Sabu (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu Ditangkap Polres Pohuwato

Jumat 1 Mei 2026
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Limboto Barat
Hukum & Kriminal

Kecelakaan Siswi SMA di Limboto Barat: Sopir Tak Sadar Seret Motor Korban

Kamis 30 April 2026
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Sebut Ada Potensi TAPD jadi Tersangka Kasus TKI

Rabu 29 April 2026
Hukum & Kriminal

Dua Kasus Penyelundupan Emas di Bandara Gorontalo Masih Penyelidikan

Rabu 29 April 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kini memanggil sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gorontalo, Cokro Katilie, Selasa (28/4).
Hukum & Kriminal

Kasus TKI Bergulir, Kepala Bappeda Gorontalo Kembali Diperiksa

Selasa 28 April 2026
Wakapolres Gorontalo, Kompol Wanda Dhira Bernard
Hukum & Kriminal

Polres Gorontalo Selidiki Temuan Emas 1,3 Kg di Bandara Djalaluddin

Senin 27 April 2026
Next Post
Lambang Olimpiade Paris Tahun 2024 mendatang. (foto olympics.com/tokyo-2020)

Paris Jadi Tuan Rumah Olimpiade Ketiga Kali pada 2024

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi Kecelakaan. (Shutterstok)

    Siswi SMA Tewas Tertabrak Truk Kontainer di Limboto Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Lokasi Pemadaman Listrik 6 Jam Besok di Wilayah Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Beberapa Wilayah di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus TKI Bergulir, Kepala Bappeda Gorontalo Kembali Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampul Belakang Nobar Film “Pesta Babi” di Gorontalo, Bangun Kesadaran soal Tanah dan Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.