GOPOS.ID, GORONTALO – Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap tujuh kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek-proyek dengan anggaran dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2021. Dirreskrimsus Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede SH SIK MH, menjelaskan bahwa penyidik dari Subdit Tipidkor sedang memproses perkara-perkara tersebut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Berikut adalah rincian proyek-proyek yang terlibat dalam penyidikan:
Pekerjaan Rehab./Pemeliharaan Jl. Abdulrahman Moito-Dutulanaa
– Nilai kontrak: Rp. 7.200.258.084,93
– Jumlah saksi yang diperiksa: 35 orang
Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga
– Nilai kontrak: Rp. 9.382.477.441,78
– Jumlah saksi yang diperiksa: 33 orang
Pekerjaan Peningkatan Jalan Musa Kaluku-Bulila
– Nilai kontrak: Rp. 6.450.001.197,-
– Jumlah saksi yang diperiksa: 35 orang
Pekerjaan Pemeliharaan Jalan AK.Luneto – Ombulo Kec. Limboto Barat
– Nilai kontrak: Rp. 7.987.343.188,20
– Jumlah saksi yang diperiksa: 30 orang
Peningkatan Jalan Pone-Stain, Cs
– Nilai kontrak: Rp. 9.289.922.970,38
– Jumlah saksi yang diperiksa: 38 orang
Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Sukamakmur-Polohungo
– Nilai kontrak: Rp. 6.238.212.069,87
– Jumlah saksi yang diperiksa: 32 orang
Pekerjaan Peningkatan Jalan Raja Wadipalapa-Bulila
– Nilai kontrak: Rp. 6.976.606.784,65
– Jumlah saksi yang diperiksa: 39 orang
Saat ini, tahapan penanganan perkara berada dalam proses penyidikan, di mana BPK RI juga sedang melakukan perhitungan kerugian negara yang diduga timbul akibat tindak pidana korupsi ini. Polda Gorontalo berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus ini demi keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara. (Putra/Gopos)








