GOPOS.ID, MARISA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali mengamankan alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Selasa (8/9/2026).
Alat berat tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda setelah aparat kepolisian menindaklanjuti laporan serta informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turangan membenarkan penindakan terhadap dua unit excavator tersebut.
“Kami telah mengamankan dua unit alat berat dari dua lokasi yang berbeda di wilayah Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ujar Renly.
Penindakan pertama dilakukan tim gabungan sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan yang dikenal sebagai PETI DAM, Desa Hulawa. Namun, saat petugas tiba di lokasi, operator alat berat tersebut telah meninggalkan excavator.
Polisi kemudian mengamankan alat berat beserta sejumlah barang yang ditemukan di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lokasi ditemukannya excavator tersebut berada di kawasan hutan. Saat proses evakuasi excavator menuju Mapolres Pohuwato berlangsung, petugas kembali menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan tanpa izin di kawasan Damahukiki, Desa Hulawa.
Tidak hanya alat berat, polisi juga mengamankan operator excavator serta sejumlah barang yang ditemukan di sekitar lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini excavator telah berada di Mapolres Pohuwato. Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan aktivitas PETI, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan itu,” tutup Renly.(Yusuf/Gopos)








