GOPOS.ID, GORONTALO – Kejadian tragis terjadi di Kota Gorontalo ketika Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap sekelompok pria yang terlibat dalam aksi keributan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam). Insiden ini berlangsung pada Rabu (02/09/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, di sekitar Jalan Tengah / Jalan Budi Utomo, Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, yang menyebabkan seorang pria berinisial YT mengalami luka serius.
Kronologi kejadian bermula saat YT, seorang buruh harian yang tinggal di daerah tersebut, sedang tertidur di dalam kamarnya. Tiba-tiba, sekelompok orang yang dipimpin oleh pria berinisial MM datang dengan menggedor pintu kamar korban sambil membawa balok kayu. Merasa terancam, YT berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Namun, saat mencoba melarikan diri, salah satu rekan pelaku mengayunkan senjata tajam jenis badik dan mengenai bagian belakang kepala YT. Meskipun terluka, YT berhasil meloloskan diri dari kejaran para pelaku.
Mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai keributan tersebut, Tim URC Polresta Gorontalo Kota segera merespons dan menuju lokasi kejadian. Petugas melakukan pencarian saksi-saksi dan menyisir area sekitar untuk menemukan para terduga pelaku. Berkat kesigapan dan pendekatan persuasif yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Ketujuh pria yang ditangkap adalah MM, AM, RSD, EA, PFSM, RHS, serta satu pelaku yang masih di bawah umur berinisial RK. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, termasuk 1 buah badik, 1 buah parang, dan 1 buah balok kayu.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, SIK, M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, KOMPOL Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan peristiwa tersebut dan penangkapan yang dilakukan. Ia menjelaskan bahwa aksi brutal ini dipicu oleh rasa dendam.Â
“Benar, pada Rabu pagi, Tim URC merespons cepat laporan masyarakat dan berhasil mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam di wilayah Limba U 1. Motif dari aksi ini adalah dendam. Para pelaku sakit hati dan menyerang korban karena YT dicurigai sebelumnya telah memukul orang tua dari salah satu pelaku,” ungkap Kompol Akmal, yang merupakan alumnus Akpol 2013.
Lebih lanjut, Kompol Akmal menegaskan bahwa seluruh pelaku bersikap kooperatif dan telah mengakui tindakan mereka. “Ketujuh orang yang diamankan sudah mengakui perbuatannya, bahwa mereka telah menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan balok kayu. Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota. Kami juga telah melengkapi mindik, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, yang berharap agar tindakan tegas diambil terhadap para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan dengan cepat dan transparan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan kriminal yang meresahkan. (Putra/Gopos)








