GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam rapat paripurna yang diadakan pada Senin (7/9/2026), DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan ini disertai dengan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Salah satu rekomendasi yang menjadi sorotan utama adalah penerapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang ditetapkan sebesar 7 persen. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi diminta untuk segera menyusun regulasi teknis yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemungutan dan penggunaan IPERA dilakukan dengan cara yang transparan dan terukur.
Wakil Pansus, Kristina M Udoki, dalam laporannya menekankan pentingnya adanya mekanisme pengawasan yang kuat. “Setiap penerimaan IPERA harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pemulihan lingkungan dan masyarakat di wilayah pertambangan,” ungkapnya. Selain itu, dana yang diperoleh dari IPERA diharapkan dapat dialokasikan untuk mendukung pengelolaan pertambangan rakyat, termasuk dalam aspek pembinaan, pengawasan, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan.
Pansus juga menyoroti perlunya percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang yang telah memenuhi syarat. Hal ini dimaksudkan agar penerapan IPERA tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat penambang yang sudah menghadapi berbagai tantangan.
Lebih jauh, DPRD mendorong upaya optimalisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pendataan dan pengawasan terhadap Pajak Air Permukaan, Pajak Bumi dan Bangunan Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak alat berat, serta pemanfaatan aset daerah. Kristina menegaskan, perhatian terhadap masalah ini menjadi semakin penting mengingat kondisi transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah yang terus mengalami pengurangan.
“Dalam situasi ini, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah daerah selain memperkuat kapasitas fiskal dengan mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah,” imbuhnya. Pansus juga menekankan bahwa peningkatan PAD harus dilakukan melalui optimalisasi potensi yang ada, perbaikan sistem pendataan dan pengawasan, serta pemanfaatan aset secara produktif, bukan sekadar dengan menambah beban bagi masyarakat dan dunia usaha.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan DPRD Provinsi Gorontalo dapat menciptakan kebijakan yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan lingkungan. (Putra/Gopos)








