GOPOS.ID, PAGUAT — Polres Pohuwato kembali membongkar praktek judi sabung ayam di Desa Maleo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (5/9/2026).
Pembongkaran tersebut menyusul keluhan warga bahwa lokasi tersebut diduga beberapa kali digunakan sebagai arena sabung ayam, hingga menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polres Pohuwato yang tergabung dalam regu siaga bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.30 WITA. Sekitar pukul 15.10 WITA, petugas tiba di area perkebunan kelapa milik warga yang berjarak sekitar 500 meter dari Jalan Trans Sulawesi.
Saat polisi tiba, aktivitas sabung ayam belum dimulai. Namun, sekitar 300 orang disebut berada di sekitar lokasi. Kedatangan personel kepolisian membuat warga yang berada di lokasi meninggalkan area dan masuk ke kawasan perkebunan.
Petugas kemudian melakukan penertiban dengan mengamankan sejumlah perlengkapan yang ditemukan di lokasi. Barang yang diamankan di antaranya dua lembar terpal berukuran sekitar 50 x 50 meter, dua unit genset, serta kabel listrik sepanjang kurang lebih 60 meter.
Sementara itu, sejumlah ayam jago yang sebelumnya berada di lokasi telah dibawa oleh pemiliknya masing-masing sebelum petugas melakukan pengamanan.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turagan, mengatakan adanya penertiban tersebut. Ia mengatakan tindakan kepolisian dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan.
“Saat kami tiba, kegiatan sabung ayam belum dimulai. Personel kemudian melakukan penertiban dan mengamankan perlengkapan yang ditemukan di lokasi,” jelas Renly.
Dalam penertiban tersebut, polisi juga tidak melakukan pembakaran terhadap pagar atau bagian arena. Keputusan itu diambil karena lokasi berada di kawasan perkebunan warga dan saat ini memasuki musim kemarau.
Pembakaran dinilai berisiko memicu kebakaran yang dapat merembet ke area perkebunan, sekaligus membahayakan masyarakat dan lingkungan di sekitar lokasi.
“Kami terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dugaan aktivitas perjudian,” tutup Renly.(Yusuf/Gopos)








