No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl di Gorut

Alexa by Alexa
Rabu 9 Agustus 2023
in Hukum & Kriminal
0
Puluhan strip obat keras jenis Trihexyphenidyl saat diamankan Satnarkoba Polres Gorut.

Puluhan strip obat keras jenis Trihexyphenidyl saat diamankan Satnarkoba Polres Gorut.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara (Gorut) mengungkap penyalahgunaan obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidyl di Desa Bualo, Kecamatan Biau, Gorut.

Bersama dengan itu, Polisi juga turut mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial YY (23) dan AH (24). Keduanya merupakan warga Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula, Gorut.

Pengungkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gorut memperoleh informasi YY diduga membeli jenis obat Trihexyphenidyl obat tidak berlabel yang dipesannya secara online dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal mengetahui keberadaan YY bersama AH, sedang dalam perjalanan menuju agen jasa pengiriman di Desa Bualo, Kecamatan Biau.

Baca Juga :  Pencuri Kotak Amal Beraksi di 18 Masjid di Gorontalo

Tim Opsnal menemukan AH telah menerima paket dari jasa pengiriman barang dan menginterogasi AH sembari membuka paket yang diterimanya dan disaksikan oleh aparat desa setempat.

Dari tangan AH, polisi mendapati 44 strip, dimana berisi 10 butir per strip obat jenis Trihexyphenidyl dan 32 butir obat tanpa label yang terisi dalam kantong plastik berukuran kecil. Kepada polisi AH mengaku bahwa obat-obatan tersebut milik rekannya YH.

Kapolres Gorut, AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Sofyan T Ishak mengakui pihaknya telah mengamankan barang bukti bersama kedua terduga pelaku AH dan YY untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Diduga Curi Sapi, Seorang Pemuda Dibekuk Polres Gorontalo Utara

“Jadi kita telah mengamankan keduanya beserta barang bukti satu paket yang berisikan 44 strip, 1 strip berjumlah 10 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl,” jelas Sofyan kepada gopos.id, Rabu (9/8/2023).

Total keseluruhan yang diamankan barang bukti oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gorut sebanyak 440 butir Trihexyphenidyl dan obat tidak berlabel dalam kantong plastik kecil berjumlah 32 butir.(isno/gopos)

Tags: obat kerasPolres Gorontalo Utaratrihexyphenidyl
Previous Post

KPK dan KASN Dorong Pemerintah Terapkan Sistem Merit Untuk Cegah Jual Beli Jabatan

Next Post

Apa Hubungan Gear 5 Luffy dengan Joy Boy?

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
One Piece - Gear 5 Luffy (Fandom)

Apa Hubungan Gear 5 Luffy dengan Joy Boy?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.