GOPOS.ID, GORONTALO –Â Kota Gorontalo kembali menjadi sorotan terkait fenomena balap liar yang meresahkan masyarakat, Sabtu malam (5-9-2026). Dalam upaya menanggulangi masalah ini, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Agus Priono, memimpin operasi balap liar. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Gorontalo dan Kapolresra Gorontalo Kota, yang berfokus pada keluhan masyarakat yang terus menerus mengeluhkan adanya balap liar, khususnya setiap Jumat malam.
Dalam wawancara, Ipda Agus Priono menjelaskan bahwa sasaran utama dari operasi malam ini adalah para pelaku balap liar, terutama yang menggunakan kendaraan dengan knalpot brong. Keberadaan knalpot brong sering kali menjadi pemicu keributan dan gangguan di tengah masyarakat.Â

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 20 kendaraan berhasil diamankan dan ditilang. Kendaraan-kendaraan ini akan dikenakan sanksi untuk mengikuti sidang selama dua minggu. Ipda Agus juga mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara tidak hanya terkait knalpot brong, tetapi juga meliputi pelanggaran lain seperti tidak menggunakan plat nomor, kaca spion yang tidak sesuai, serta boncengan yang melebihi batas.
Lebih lanjut, Ipda Agus menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggar adalah remaja di bawah umur yang tidak memiliki SIM. Beberapa di antara mereka bahkan masih berstatus pelajar dengan usia mulai dari 15 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa fenomena balap liar ini telah menjadi masalah yang serius dan memerlukan perhatian lebih dari berbagai pihak.
Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penilaian dan penertiban terhadap balap liar ini. Setiap malam minggu, malam Kamis, dan malam Sabtu, operasi akan dilakukan untuk menindak tegas para pelanggar. Ipda Agus menegaskan bahwa masalah balap liar ini juga menjadi perhatian serius dari Kapolda dan Kapolres, yang mendukung upaya penertiban ini.
Sebagai penutup, Ipda Agus memberikan imbauan kepada orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka. Diharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat, anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan balap liar yang dapat membahayakan diri mereka dan orang lain. (Putra/Gopos)







