GOPOS.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea membeberkan bukti sekaligus pernyataan mengenai Rumah Jawatan Kantor Pos yang disebutnya bukan cagar budaya.
Hal ini ditegaskan Adhan di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Sabtu malam (5-9-2026).
Adhan bilang, Rumah Jawatan Kantor Pos bukanlah Cagar Budaya jika dilihat dari Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.10/PW.007/ MKP/2010 tentang Penetapan Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkot, Kantor P.T. Pelni, Dan Kantor Pos Kota Gorontalo Yang Berlokasi Di Wilayah Provinsi Gorontalo sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Selanjutnya kata Adhan, penetapan Cagar Budaya oleh Wali Kota sebelumnya Marten Taha berdasarkan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor : 126/10/Il/2020 juga tidak seizin pemilik lahan. Dalam SK Wali Kota Marten Taha Rumah Jawatan Dimasukkan berbarengan dengan Kantor Pos yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Cagar budaya, sehingga hal tersebut menjadi tumpang tindih.
“Oleh pemilik lahan kemudian hal tersebut dilaporkan ke Pengadilan karena mereka merasa ini hak tanah mereka,” ujar Adhan.
Setelah muncul putusan pengadilan, pemilik lahan menang atas hak kepemilikan lahan tersebut dan Pengadilan meminta untuk mengkaji kembali SK Wali Kota Marten Taha.
Alhasil, Adhan Dambea menggunakan kewenangan, untuk menerbitkan SK 350/ 34 / IX /2025 untuk mencabut Keputusan Walikota Nomor: 126/10/II/2020 tentang Penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya di Kota Gorontalo.
Pencabutan SK Dilakukan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Adhan menegaskan penerbitan SK 350/ 34 / IX /2025 untuk mencabut Keputusan Walikota Nomor: 126/10/II/2020 tentang Penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya di Kota Gorontalo berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
“Pasal 96 Ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai wewenang termaktub dalam huruf e berhak menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya,” tegas Adhan.
Adhan Klaim Tidak Ada Bukti Sejarah di Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo .
Sewaktu berkunjung ke Jakarta beberapa waktu lalu, Adhan Dambea sempat berkunjung ke salah satu tokoh Gorontalo di Jakarta yakni Zain Badjeber.
Adhan bercerita banyak terkait Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo bersama Zain. Zain memberikan sejumlah bukti kepada Adhan Dambea seperti pelaksanaan pemasangan Bendera Merah Putih yang berlokasi di Halaman Kantor Pos Gorontalo bukan di Halaman Rumah Jawatan Kantor Pos berdasarkan informasi yang beredar.
“Jadi tidak pernah ada sejarah yang mengatakan pelaksanaan rapat dan lain sebagainya itu dilaksanakan di Rumah Jawatan Kantor Pos,” tegas Adhan.
Rapat yang terjadi sebelum 23 Januari 1942 itu berdasarkan sejarah hanya terjadi di Rumah Kusno Danupoyo dan Apel di Lapangan Taruna Remaja bersama Masyarakat saat itu juga hadir Nani Wartabone dan Kusno Danupoyo. (Putra/Gopos)








