No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Adhan Dambea Beberkan Bukti Rumah Jawatan Kantor Pos Bukan Cagar Budaya!

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 5 September 2026
in Kota Smart
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea membeberkan bukti sekaligus pernyataan mengenai Rumah Jawatan Kantor Pos yang disebutnya bukan cagar budaya.

Hal ini ditegaskan Adhan di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Sabtu malam (5-9-2026).

Adhan bilang, Rumah Jawatan Kantor Pos bukanlah Cagar Budaya jika dilihat dari Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.10/PW.007/ MKP/2010 tentang Penetapan Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkot, Kantor P.T. Pelni, Dan Kantor Pos Kota Gorontalo Yang Berlokasi Di Wilayah Provinsi Gorontalo sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Selanjutnya kata Adhan, penetapan Cagar Budaya oleh Wali Kota sebelumnya Marten Taha berdasarkan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor : 126/10/Il/2020 juga tidak seizin pemilik lahan. Dalam SK Wali Kota Marten Taha Rumah Jawatan Dimasukkan berbarengan dengan Kantor Pos yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Cagar budaya, sehingga hal tersebut menjadi tumpang tindih.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Buka 206 Formasi CPNS

“Oleh pemilik lahan kemudian hal tersebut dilaporkan ke Pengadilan karena mereka merasa ini hak tanah mereka,” ujar Adhan.

Setelah muncul putusan pengadilan, pemilik lahan menang atas hak kepemilikan lahan tersebut dan Pengadilan meminta untuk mengkaji kembali SK Wali Kota Marten Taha.

Alhasil, Adhan Dambea menggunakan kewenangan, untuk menerbitkan SK 350/ 34 / IX /2025 untuk mencabut Keputusan Walikota Nomor: 126/10/II/2020 tentang Penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya di Kota Gorontalo.

Pencabutan SK Dilakukan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Adhan menegaskan penerbitan SK 350/ 34 / IX /2025 untuk mencabut Keputusan Walikota Nomor: 126/10/II/2020 tentang Penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya di Kota Gorontalo berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

“Pasal 96 Ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai wewenang termaktub dalam huruf e berhak menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya,” tegas Adhan.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Tingkatkan PAD Melalui QRIS Bersama PT BMT

Adhan Klaim Tidak Ada Bukti Sejarah di Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo .

Sewaktu berkunjung ke Jakarta beberapa waktu lalu, Adhan Dambea sempat berkunjung ke salah satu tokoh Gorontalo di Jakarta yakni Zain Badjeber.

Adhan bercerita banyak terkait Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo bersama Zain. Zain memberikan sejumlah bukti kepada Adhan Dambea seperti pelaksanaan pemasangan Bendera Merah Putih yang berlokasi di Halaman Kantor Pos Gorontalo bukan di Halaman Rumah Jawatan Kantor Pos berdasarkan informasi yang beredar.

“Jadi tidak pernah ada sejarah yang mengatakan pelaksanaan rapat dan lain sebagainya itu dilaksanakan di Rumah Jawatan Kantor Pos,” tegas Adhan.

Rapat yang terjadi sebelum 23 Januari 1942 itu berdasarkan sejarah hanya terjadi di Rumah Kusno Danupoyo dan Apel di Lapangan Taruna Remaja bersama Masyarakat saat itu juga hadir Nani Wartabone dan Kusno Danupoyo. (Putra/Gopos)

Tags: Cagar BudayaPenetapan Cagar BudayaPolemik Cagar BudayaRumah Jawatan Kantor PosWali Kota Adhan DambeaWali Kota Gorontalo
Previous Post

Polres Pohuwato Tertibkan Lokasi Judi Sabung Ayam di Paguat

Next Post

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Pemerintah Tinjau Langsung FT Bau-Bau

Related Posts

Pemerintah Kota Gorontalo mengajak seluruh umat Islam di Kota Gorontalo ikut bersama melaksanakan Shalat Istisqa di Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo, Jumat (21/8/2026).
Kota Smart

Pemkot Ajak Umat Islam Kota Gorontalo Shalat Istisqa di Lapangan Taruna Remaja, Besok

Kamis 20 Agustus 2026
Direktur Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo, Ir. Lucky Paudi
Kota Smart

Musim Kemarau, Direktur Perumda Kota Gorontalo Minta Warga Segera Laporkan Pipa Bocor

Rabu 19 Agustus 2026
Suplai air bersih ke masyarakat oleh pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Muara Tirta Kota Gorontalo. (foto.istimewa)
Kota Smart

Perumda Muara Tirta Pastikan Layanan Air Bersih di Kota Gorontalo Tetap Terjaga di Tengah Kemarau

Rabu 19 Agustus 2026
Kota Smart

Perumda Muara Tirta: Provider Wajib Koordinasi, Rusak Pipa Siap Diproses Hukum

Sabtu 18 Juli 2026
Kota Smart

Adhan Dambea Instruksikan Penghapusan Waria dari Penerima Bansos

Jumat 17 Juli 2026
Screenshot
Kota Smart

Rumah Buruh Harian di Ipilo Ludes Terbakar, Berkas Penting dan Seluruh Harta Benda Hangus

Sabtu 11 Juli 2026
Next Post

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Pemerintah Tinjau Langsung FT Bau-Bau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • 1.108 Mahasiswa UNG Diterjunkan ke Sekolah, Bawa Misi Perkuat Pendidikan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erwin Soroti Antrean BBM: Ini Bukan Soal Kuotanya Banyak atau Tidak!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkah Bagi Warga di Bone Pesisir: Hujan Turun saat Gusnar Salurkan Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Nining Paputungan Soroti Peran Ruang Terbuka dalam Menghidupkan Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H-2 Sewindu Warga Amal, Penuh Hiburan dan Shalawatan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.