GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan dua kendaraan dan puluhan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM), yang diduga merupakan solar bersubsidi dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (30/7/2026).
Penindakan dilakukan setelah Satreskrim Polres Pohuwato menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim Iptu Renly H. Turangan mengatakan, saat tiba di lokasi petugas mendapati aktivitas pemindahan BBM yang diduga berjenis solar subsidi dari tangki sebuah truk Mitsubishi Fighter ke dalam jeriken menggunakan selang.
Setelah dipindahkan ke jeriken, BBM tersebut selanjutnya dimuat ke dalam mobil pikap Daihatsu Grand Max yang diduga akan digunakan untuk mengangkut bahan bakar tersebut.
“Dari hasil penindakan, kami mengamankan satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, 34 jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar, serta 19 jeriken kosong. Seluruh barang bukti beserta orang-orang yang berada di lokasi telah diamankan ke Mapolres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Renly.
Dia menjelaskan, selain mengamankan kedua kendaraan, polisi juga membawa seluruh barang bukti dan orang-orang yang berada di lokasi ke Mapolres Pohuwato guna menjalani proses pemeriksaan.
Meski demikian, polisi belum mengungkap kemana puluhan jeriken solar bersubsidi itu akan dibawa. Namun muncul dugaan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin alias PETI.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi. Pemeriksaan terhadap para saksi dan pendalaman terhadap barang bukti terus dilakukan, untuk memastikan adanya unsur pidana dalam perkara,” tutup Renly.(Yusuf/Gopos)








