GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan terhadap pemilik lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dam Hulawa, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Penetapan ini merupakan langkah lanjutan setelah terjadinya longsor yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah insiden longsor yang terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026. Tim gabungan dari Subdit ITupidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Satreskrim Polres Pohuwato segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, memasang police line, serta mengamankan barang bukti yang ada di area tambang.
“Dalam proses penyelidikan, kami juga melakukan wawancara dengan keluarga korban yang selamat dari kejadian tersebut. Hal ini penting untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai kegiatan pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut,” ungkap Maruly.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pada Rabu, 2 September 2026, pihak kepolisian menggelar perkara dan menetapkan Sdr. RP sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Pada Kamis, 3 September 2026, penyidik melakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo. Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.
Maruly menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam kegiatan pertambangan tanpa izin ini. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta memastikan bahwa masyarakat terlindungi dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal,” tutupnya.
Terkait penerapan hukum, kasus ini dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang, serta menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (Putra/Gopos)








