No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tahan Tersangka Pemilik PETI DAM Hulawa Pohuwato

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 4 September 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan terhadap pemilik lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dam Hulawa, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Penetapan ini merupakan langkah lanjutan setelah terjadinya longsor yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah insiden longsor yang terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026. Tim gabungan dari Subdit ITupidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Satreskrim Polres Pohuwato segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, memasang police line, serta mengamankan barang bukti yang ada di area tambang.

Baca Juga :  Puluhan Botol Miras CT Diamankan di Popayato

“Dalam proses penyelidikan, kami juga melakukan wawancara dengan keluarga korban yang selamat dari kejadian tersebut. Hal ini penting untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai kegiatan pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut,” ungkap Maruly.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pada Rabu, 2 September 2026, pihak kepolisian menggelar perkara dan menetapkan Sdr. RP sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Pada Kamis, 3 September 2026, penyidik melakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo. Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.

Baca Juga :  Patuhi Aturan Berlalu Lintas, Mulai 3 Oktober Ada Sweeping Operasi Zebra Otanaha

Maruly menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam kegiatan pertambangan tanpa izin ini. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta memastikan bahwa masyarakat terlindungi dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal,” tutupnya.

Terkait penerapan hukum, kasus ini dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang, serta menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (Putra/Gopos)

Tags: Ditreskrimsus Polda GorontaloKombes Pol Maruly PardedePETI DAM HulawaPETI HulawaPETI PohuwatoPolda GorontaloTambang Hulawatambang ilegal
Previous Post

Budidaya dan Pengolahan Sayur NUGRA, Mahasiswa KKN Tematik Tahap II UNG Perkuat Ketahanan Pangan di Desa Panggulo Barat

Next Post

Tak Hanya Perusahaan Besar, UMKM Ikut Dongkrak Realisasi Investasi di Provinsi Gorontalo

Related Posts

Terduga pelaku berinisial FS (kanan) saat menyerahkan barang bukti iPhone 11 Pro Max kepada polisi.(F. Polres Boalemo)
Hukum & Kriminal

Nekat Curi iPhone, Pelaku Diringkus Sekejap di Boalemo Berkat Lacak IMEI

Kamis 10 September 2026
Hukum & Kriminal

Oknum Supervisor Diler Gorontalo Terseret Dugaan Pelecehan Sales

Rabu 9 September 2026
Pengamanan dua excavator di lokasi berbeda PETI Pohuwato, Selasa (08/09/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Lagi, Excavator Diduga Terkait PETI Diamankan Polres Pohuwato

Selasa 8 September 2026
Hukum & Kriminal

Team URC Polresta Gorontalo Kota Tangkap Residivis Curanmor

Senin 7 September 2026
Hukum & Kriminal

Wali Kota Gorontalo Bakal Laporkan Fadli Zon ke Bareskrim

Minggu 6 September 2026
Hukum & Kriminal

20 Kendaraan Terjaring Razia Balap Liar: Pelanggar Didominasi Pelajar

Minggu 6 September 2026
Next Post

Tak Hanya Perusahaan Besar, UMKM Ikut Dongkrak Realisasi Investasi di Provinsi Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Pemprov-DPRD Gorontalo Sepakat IPERA 7 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Supervisor Diler Gorontalo Terseret Dugaan Pelecehan Sales

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Ainun Diimbau Patuhi Jadwal Kontrol Rawat Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Bea Cukai Gorontalo Gagalkan Peredaran Ribuan Kosmetik dan Roko Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAKIP Award 2026 Jadi Pemantik Birokrasi Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.