No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

TRAGEDI KEADILAN DAN PARADOKS NEGARA HUKUM: KETIKA PEMBELAAN DIRI DIPIDANAKAN

Admin by Admin
Rabu 22 April 2026
in Perspektif
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PERISTIWA yang dialami Abdul Samin A. Kaharu (ASK) bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan cermin retak dari wajah negara hukum itu sendiri. Ia memperlihatkan suatu paradoks mendasar: ketika hak paling elementer manusia. Hak untuk mempertahankan hidup—justru berhadapan secara antagonistik dengan praktik penegakan hukum.

Dalam konstruksi filsafat hukum klasik hingga modern, hak untuk mempertahankan diri (self-preservation) merupakan hak kodrati yang melekat pada eksistensi manusia. Thomas Hobbes dalam Leviathan menegaskan bahwa sebelum adanya negara, manusia memiliki hak absolut untuk mempertahankan hidupnya dari ancaman apa pun. Bahkan setelah terbentuknya negara, hak tersebut tidak sepenuhnya diserahkan kepada otoritas, karena ia bersifat inalienable—tidak dapat dicabut dalam kondisi apa pun.

Dalam kerangka hukum positif Indonesia, prinsip tersebut menemukan artikulasinya dalam norma pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam KUHP. Ketentuan ini bukan sekadar norma teknis, melainkan manifestasi dari pengakuan negara terhadap hukum alam (natural law) yang mengakui bahwa dalam situasi ekstrem, tindakan melawan hukum secara formil dapat kehilangan sifat melawan hukumnya secara materil.

Namun, persoalan yang muncul dalam kasus ASK adalah terjadinya reduksi hukum menjadi sekadar prosedur formal yang kering dari dimensi keadilan substantif. Ketika korban yang jelas berada dalam posisi defensif—dibuktikan dengan luka serius akibat serangan senjata tajam—justru ditempatkan sebagai tersangka, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum, melainkan distorsi terhadap rasionalitas hukum itu sendiri.

Baca Juga :  Rektor Kenangan VS Rektor Prestasi Untuk 8 Tahun Kedepan

Fenomena ini mengingatkan pada kritik Gustav Radbruch tentang bahaya positivisme hukum yang ekstrem. Radbruch menyatakan bahwa hukum yang secara formal sah dapat kehilangan legitimasi moralnya apabila bertentangan secara nyata dengan keadilan. Dalam formulasi terkenalnya, “hukum yang sangat tidak adil bukanlah hukum” (unrichtiges Recht ist kein Recht). Dengan demikian, penerapan norma tanpa mempertimbangkan konteks keadilan justru berpotensi melahirkan ketidakadilan yang dilegalkan.

Lebih jauh, jika ditelaah melalui pendekatan kausalitas dalam hukum pidana, tindakan ASK merupakan respons langsung terhadap serangan yang melawan hukum dan mengancam nyawanya secara seketika. Dalam doktrin hukum pidana, hubungan sebab-akibat (causal nexus) menjadi kunci untuk memahami apakah suatu perbuatan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Dalam konteks ini, tindakan perlawanan ASK bukanlah causa prima, melainkan reaksi defensif terhadap causa antecedens berupa serangan brutal dari pihak lain.

Oleh karena itu, menempatkan ASK sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu menegaskan siapa inisiator kekerasan adalah bentuk simplifikasi yang berbahaya. Ia mengabaikan prinsip dasar dalam hukum pidana bahwa tidak semua perbuatan yang memenuhi rumusan delik secara formil dapat dipidana, apabila terdapat alasan pembenar (justification grounds).

Lebih dari sekadar persoalan yuridis, kasus ini menyentuh dimensi etis dan sosiologis dari hukum. Jika masyarakat menyaksikan bahwa tindakan mempertahankan diri dalam situasi hidup-mati justru berujung pada kriminalisasi, maka akan muncul efek psikologis kolektif berupa ketakutan untuk membela diri. Pada titik ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung, melainkan sebagai sumber ketidakpastian dan kecemasan sosial.

Baca Juga :  Sekolah yang Memuliakan Manusia: Make Up School sebagai Jalan Kebudayaan

Dalam perspektif negara hukum (rechtsstaat), tujuan utama hukum adalah melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan. Ketika hukum gagal membedakan antara agresor dan korban, maka ia telah kehilangan orientasi teleologisnya. Hukum berubah dari instrumen keadilan menjadi alat yang justru berpotensi melanggengkan ketidakadilan.

Desakan untuk melakukan rekonstruksi ulang dalam kasus ini bukan sekadar tuntutan prosedural, melainkan kebutuhan epistemologis untuk menemukan kebenaran materiil. Rekonstruksi akan membuka ruang bagi fakta untuk berbicara secara objektif: siapa yang memulai kekerasan, bagaimana posisi para pihak, dan dalam kondisi apa tindakan perlawanan dilakukan.

Akhirnya, kasus ini mengajukan pertanyaan mendasar bagi kita semua: apakah negara masih setia pada prinsip keadilan substantif, ataukah terjebak dalam formalisme yang membutakan nurani hukum?

Jika pembelaan diri dalam situasi yang nyata-nyata mengancam nyawa tetap dipidanakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang individu, melainkan legitimasi moral dari sistem hukum itu sendiri. (*)

Tags: Artikel HukumFadly TaibHukumPersepsi
Previous Post

Kemendagri Tegaskan Digitalisasi Pemilu Tetap Berlandaskan Prinsip Demokrasi

Next Post

HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

Related Posts

Perspektif

RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi

Sabtu 4 April 2026
Perspektif

Di Persimpangan Jalan Idealisme dan Realistis, Tetaplah di Garis Marhaen GMNI

Senin 23 Maret 2026
Perspektif

TUMBILOTOHE GORONTALO DIMENSI SPIRITUAL, KULTURAL DAN EKONOM

Kamis 19 Maret 2026
Perspektif

Sekolah yang Memuliakan Manusia: Make Up School sebagai Jalan Kebudayaan

Selasa 3 Maret 2026
Ilustrasi aksi wartawan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Perspektif

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers

Jumat 27 Februari 2026
Femmy Udoki (Mantan Pemred Gorontalo Post) ketika berpose dengan Hasanauddin Djadin (kedua dari kanan) Jitro Paputangan (Kanan) dan Andi Arifuddin (Kiri) di sela-sela pelantikan Anggota KPID Provinsi Gorontalo.
Perspektif

Jejak yang Menjadi Cahaya

Kamis 26 Februari 2026
Next Post

HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Novriyanto Napu Berkiprah di Jepang, Dari Kelas English Conversation hingga Sister City Bekasi-Izumisano

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.