GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Command Center di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo tahun 2022.
Mereka masing-masing inisial RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Diskominfo Provinsi Gorontalo, ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, dan HD yang merupakan Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal.Â
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan oleh lembaga Adhyaksa itu, Senin malam (20/7/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Ahmad Hajar Zunaidi menjelaskan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Diskominfo Provinsi Gorontalo sebelumnya memiliki anggaran sebesar Rp5 Miliar untuk tahun 2022.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, diduga para tersangka melakukan penganggaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, pengkondisian harga, perbedaan spesifikasi teknis barang serta kemahalan harga.Â
“Sebanyak lebih dari 20 saksi dan tiga orang ahli telah dimintai keterangan dan barang bukti berupa dokumen juga telah dikumpulkan,” ujar Ahmad Hajar Zunaidi yang didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Gorontalo, Rudi Iskandar.

Akibat dari perbuatan para tersangka, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi Command Center di Diskominfo Provinsi Gorontalo berkisar Rp1,3 miliar.
“Dampak dari tindakan korupsi ini diperkirakan mengakibatkan kebocoran anggaran yang sangat signifikan, dengan sekitar 1,3 miliar rupiah yang dinikmati oleh beberapa pihak,” terang Aspidsus.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, para tersangka dikenakan pasal 603 dan 604 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang dapat mencapai 20 tahun penjara.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghalangi proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ahmad Hajar Zunaidi.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya tindakan korupsi di masa mendatang, serta memastikan bahwa anggaran negara digunakan untuk kepentingan masyarakat.(Putra/Gopos)








