No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Evaluasi POLRI: Hentikan Abuse of Power dan Stop Tindakan Represif Oknum Polisi Terhadap Rakyat

Alexa by Alexa
Selasa 30 Juni 2026
in Perspektif
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh : Jansen Henry Kurniawan

(Ketua DPC GMNI Jakarta Timur)

Sejatinya aparat dalam suatu negara dibangun untuk melindungi rakyat, bukan untuk menakut-nakuti rakyat. Sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) memiliki mandat konstitusional untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan juga pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan tindakan represif oleh oknum aparat merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan cita-cita reformasi.

Berbagai data menunjukkan bahwa praktik kekerasan aparat masih menjadi persoalan serius. Komnas HAM mencatat pada 2023 terdapat 2.753 pengaduan HAM, dengan 771 pengaduan ditujukan kepada Polri, menjadikannya institusi yang paling banyak diadukan masyarakat. Selain itu, sepanjang 1 Januari 2020–24 Juni 2024, Komnas HAM menerima 282 laporan dugaan penyiksaan, di mana 176 kasus (sekitar 62%) diduga dilakukan oleh anggota Polri. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan penyalahgunaan wewenang belum terselesaikan secara sistemik.

Temuan organisasi masyarakat sipil juga memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. KontraS mencatat selama Juli 2023–Juni 2024 terjadi 645 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri dengan 754 korban luka dan 38 korban meninggal dunia. Pada periode Juli 2024–Juni 2025, KontraS kembali mencatat 602 peristiwa kekerasan, meliputi penembakan, penyiksaan, penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa aksi, hingga dugaan extrajudicial killing yang menyebabkan 40 korban meninggal dunia. Bahkan hingga Mei 2026, Komnas HAM masih menerima 151 aduan dugaan penyiksaan, yang menunjukkan bahwa praktik kekerasan aparat belum mengalami perbaikan yang signifikan.

Baca Juga :  Integrasi Mitigasi Bencana Alam dalam Rencana Pembangunan Ekonomi Daerah

Ditengah tingginya catatan pelanggaran tersebut, UU Nomor 5 Tahun 2026 yang baru saja disahkan pada 17 Juni 2026 justru memunculkan persoalan baru. Sejumlah ketentuan dinilai memperluas kewenangan Polri seperti bertambahnya ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, perluasan tugas dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, serta kenaikan batas usia pensiun yang dinilai belum didasarkan pada kajian yang terbuka mengenai kebutuhan organisasi dan reformasi kelembagaan. Kebijakan tersebut berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan, mempersempit ruang promosi bagi personel muda, serta mengalihkan fokus reformasi dari peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas menuju perluasan kewenangan institusi.

Sebagaimana Bung Karno mengingatkan bahwa kekuasaan negara harus diabdikan kepada rakyat, maka kekuatan POLRI tidak boleh diukur dari luasnya kewenangan ataupun panjangnya masa jabatan, melainkan dari tingkat kepercayaan publik yang dibangun melalui penegakan hukum yang adil, profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri merupakan kebutuhan mendesak demi mewujudkan kepolisian yang demokratis dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Baca Juga :  Apresiasi Terhadap Diplomasi Presiden di Asia Timur

Atas kesadaran ideologis, dalam melihat situasi maupun kondisi dalam Analisa yang objektif maka kami DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan sikap sebagai berikut :

1.Tolak UU No.5 Tahun 2026 yang sarat kepentingan untuk memuluskan abuse of power bagi oknum-oknum kepolisian.

2.Mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai pemimpin tertinggi institusi POLRI untuk bertanggungjawab secara moral dengan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kapolri.

3.Lakukan penegakan hukum dan kode etik secara tegas, transparan juga tanpa impunitas terhadap setiap oknum anggota Polri yang terbukti melakukan penyiksaan, tindakan represif, penggunaan kekuatan berlebihan, kriminalisasi, intimidasi, maupun pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat.

4.Memperkuat mekanisme pengawasan independen guna mewujudkan Polri yang profesional, humanis, demokratis, dan benar-benar menjadi pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat.(*)

Tags: DPC GMNI Jakarta TimurPolri
Previous Post

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Related Posts

Irwan Bempah saat menghadiri Penas Petani dan Nelayan Gorontalo
Perspektif

PENAS XVII Gorontalo : Lahirnya Gagasan Besar untuk Pertanian Indonesia

Kamis 25 Juni 2026
Perspektif

Alarm Revolusi: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Saatnya Kita Semua Mengambil Sikap Tegas

Kamis 11 Juni 2026
Perspektif

Pancasila 1 Juni: Warisi Apinya, Bukan Abunya

Senin 1 Juni 2026
Perspektif

DPC GMNI Jakarta Timur Hadir Membuka Bantuan Hukum untuk Kaum Marhaen dan Kaum Marjinal

Kamis 28 Mei 2026
Perspektif

Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

Rabu 20 Mei 2026
Husin Ali - Antropolog
Perspektif

Make Up School dan Kota sebagai Ruang Belajar: Jalan Kebudayaan Menuju Kota Jasa yang Beradab

Jumat 15 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • AKBP MUHAMMAD JUNAEDDY JOHNNY,
WADIRLANTAS POLDA KALSEL yang sebelumnya juga menjabat Kapolres Tanah Laut (kanan), AKBP Firman Taufik KASUBDIT 4 DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO (Kiri).

    Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Bolmut Beberlan Kronologi Gugurnya Briptu Excel Mamuli saat Bertugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Humas-KaroOps-Dirintel dan sejumlah Pamen Polda Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Apresiasi BULOG dengan Penghargaan atas Kontribusi di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.