GOPOS.ID, GORONTALO – Nama Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo kembali tercoreng usai Kejaksaan Tinggi Gorontalo baru saja melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Senin malam, 22-7-2026.
Pada tahun 2022, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo mendapatkan anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo untuk pengadaan Command Center Video Wall.Â
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Kejaksaan Tinggi Gorontalo menemukan sejumlah penyimpangan yang mencolok.
Penyimpangan dalam PenganggaranÂ
Beberapa penyimpangan yang teridentifikasi meliputi penganggaran pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta adanya pengkondisian Harga Perkiraan Sementara (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia barang.Â
Spesifikasi BarangÂ
Kejaksaan juga menemukan perbedaan spesifikasi pada salah satu item barang yang diterima oleh Dinas Kominfo, yaitu perangkat video tron yang seharusnya sesuai dengan dokumen kontrak adalah perangkat video wall. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas proses pengadaan yang dilakukan.
Mark Up HargaÂ
Lebih lanjut, ditemukan pula adanya kemahalan harga (mark up) pada item barang yang terdapat dalam dokumen kontrak. Temuan-temuan ini mengindikasikan adanya potensi tindak pidana korupsi yang perlu ditindaklanjuti.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Dr. Ahmad Hajar Zunaidi menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, telah diperoleh fakta hukum yang didukung oleh alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.Â
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 21 orang saksi dan meminta keterangan dari tiga orang ahli, yaitu Rampi sebagai Ahli Teknologi Informasi dan Wiwik sebagai Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam penyidikan ini, Tim Penyidik juga berhasil mengumpulkan 52 dokumen dan tiga unit telepon seluler milik pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini sebagai alat bukti. Semua bukti tersebut saling bersesuaian dan mendukung keterangan saksi serta keterangan ahli.
Berdasarkan seluruh rangkaian penyidikan, Tim Penyidik berpendapat telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.Â
Tersangka yang ditetapkan adalah H D selaku Direktur PT. Piu / Penyedia, R P selaku PPK di Dinas Kominfo Prov Gorontalo, dan A B selaku Direktur Operasional PT. PIU.
Pada Senin kemarin, Penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari, dimulai sejak tanggal 20 Juli 2026 hingga 8 Agustus 2026, sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.Â
Selanjutnya, Tim Penyidik berkomitmen untuk melaksanakan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini.
Detil Paket Pengadaan
Kode RUP: 36834287Â Â
Nama Paket: Pengadaan Perangkat Video Wall untuk Kebutuhan Command Center Provinsi Â
Nama KLPD: Provinsi Gorontalo Â
Lokasi Pekerjaan: Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo.
Detail Lokasi: Ruang Oval Kantor Gubernur Gorontalo, Jln. Sapta Marga, Kel. Dumbo Raya, Kec. Kota Timur, Kota Gorontalo Â
Volume Pekerjaan
Uraian Pekerjaan: 1.00 Paket
Pengadaan Perangkat dan Peralatan Penunjang Command Centre Â
Spesifikasi Pekerjaan
Pengadaan LED Display Pixel 1.56 (Cabinet 600x337mm)Â Â
Size (W) 5.4 m x (H) 2.69 m Â
4K Video Processor Â
Lumens Camera Â
86-Inch Interactive Board Display Â
OPS Slot MiniPC CPUÂ Â
Interactive Board Standing Floor Â
Sumber Dana: APBD-PÂ Â
– MAK: 2.16.03.1.02.03.5.2.02.06.01.0002Â
– Pagu: Rp. 4.570.072.856Â Â
– Total Pagu: Rp. 4.570.072.856Â Â
Jenis Pengadaan: Barang Â
  – Pagu Jenis Pengadaan: Rp. 4.570.072.856 Â
Metode Pemilihan
E-Purchasing Â
Pemanfaatan Barang/Jasa
Mulai: Januari 2023Â Â
Akhir: Desember 2023Â Â
Jadwal Pelaksanaan Kontrak
Mulai: November 2022Â Â
Akhir: Desember 2022Â Â
Jadwal Pemilihan Penyedia
Mulai: Oktober 2022Â Â
Akhir: Oktober 2022Â Â
Tanggal Umumkan Paket
Tanggal: 27 Oktober 2022.
(Putra/Gopos)








