GOPOS.ID, SUWAWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango resmi menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait peningkatan jaringan irigasi di Kecamatan Pinogu.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RI, DZH dan AYN.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rizky Putradinata menjelaskan, penyidik dari Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status tiga orang ini yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka.
“Ketiga tersangka tersebut sudah ditahan,” ujar Rizky diwawancarai, Senin malam (20/7/2026).
Dikatakan Kasi Intel, RI berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Sementara itu, DZH merupakan pihak pelaksana yang terlibat dalam praktik tersebut. Kemudian AYN adalah pemilik perusahaan yang menerima fee.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone Bolango, Fathur Rozy menambahkan, ketiga tersangka tersebut telah dijerat dengan pasal 603 dan 604 KUHP juncto undang-undang tindak pidana korupsi.Â
“Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar,” ucap Fathur.
Penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pembagian aliran dana tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Kelas 2 A Gorontalo selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 8 Agustus 2026. (Putra/Gopos)








