GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo berinisial MR sebagai tersangka, Kamis 23-7-2026 siang.
Menggunakan baju tahanan berwarna merah muda, MR dikawal dan dibawa masuk ke Mobil Tahanan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk di bawa ke Lapas Kelas II A Gorontalo.
MR saat ini diketahui aktif menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Gorontalo. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Gorontalo tahun 2022.
Sebelumnya, Kamis pagi MR mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Kedatangan MR berlangsung beberapa hari setelah penyidik Kejati menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
Seperti yang diketahui Kejati Gorontalo telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022. Ketiganya masing-masing berinisial RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, dan HD selaku Direktur Operasional perusahaan tersebut.
Kejati menjelaskan proyek tersebut semula dianggarkan sekitar Rp5 miliar melalui APBD Provinsi Gorontalo.
Namun berdasarkan hasil penyidikan dan audit yang menjadi dasar penanganan perkara, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar akibat pelaksanaan proyek tersebut. (Putra/Gopos)







