No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

DKPP Pecat Empat Penyelenggara Pemilu

Admin by Admin
Kamis 31 Januari 2019
in Nasional, Pemilu
0
9
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan 22 perkara aduan pelanggaran kode etik, Rabu (30/1/2019). Sebanyak 96 orang dijatuhi sanksi. Empat di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan.

Selain itu ada satu orang diberhentikan dari jabatan ketua dan dua orang diberhentikan sementara.

Empat orang yang mendapat sanksi pemberhentian tetap adalah: pertama, Ketua PPK Jelutung Kota Jambi Misgianto. Kedua, Ketua Panwascam Jelutung, Kota Jambi Arif Rahmanudin. Ketiga, Ketua Panwascam Peudada Kabupaten Bireuen Zulkifli. Keempat, Anggota KPU Kabupaten Sinjai Irfan.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Diberhentikan

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP Harjono dalam sidang etik yang digelar di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Baca juga: DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Komisioner KPU Gorut

Adapun seorang penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua adalah Rinto Pakpahan, Ketua Bawaslu Kota Jayapura.

Dua orang penyelenggara pemilu yang mendapat sanksi pemberhentikan sementara berasal dari Bawaslu Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Yaitu Welly Ismail (Ketua) dan Irman Budahu (Anggota).

Selain itu, Harjono juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 5 orang penyelenggara pemilu. Sanksi peringatan kepada 51 orang penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Virgoun Ditangkap Polisi Diduga Kasus Narkoba

“DKPP merehabilitasi 33 orang penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik,” ungkap Harjono.

Ia mengatakan, sebanyak 96 penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi dari 22 perkara ini. 40 orang di antaranya berasal dari jajaran KPU. Mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat. Sisanya, sebanyak 56 orang berasal dari jajaran Bawaslu. Mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat.(adm-02)

Baca juga: Gorontalo Sukses Bantu Mentan Kurangi Impor Jagung

Tags: DKPPPemilu 2019Sanksi DKPP
Previous Post

DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Komisioner KPU Gorut

Next Post

Ekspor Tepung Kelapa Beri Kontribusi Rp200 M

Related Posts

Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026, ABPEDNAS Cetak 100 Ribu Anggota

Rabu 3 Juni 2026
Kepala BGN Dadan Hindayana saat hadir di Jember resmikan dapur MBG
Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nani Deyang Jadi Kepala BGN

Selasa 2 Juni 2026
Putusan MK
Nasional

Warning! Parpol yang Tak Memenuhi Syarat Keterwakilan 30 Persen Perempuan Bisa Dicoret

Selasa 26 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Next Post

Ekspor Tepung Kelapa Beri Kontribusi Rp200 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ismet Mile Kawal Perlindungan Pekerja Sampai Pelosok Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.