GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam suasana yang penuh tantangan, Gubernur Gusnar Ismail bersama seluruh Bupati dan Wakil Bupati mengadakan pertemuan penting dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, di ruang kerjanya di Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memastikan berbagai hal yang berkaitan dengan nasib masyarakat, terutama dalam bidang pertambangan rakyat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi, Wardoyo Pongoliu, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa salah satu topik utama yang dibahas adalah kejelasan keputusan Menteri ESDM mengenai penetapan 14 blok penyusunan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Minerba sejak tahun 2025. Dari 14 blok tersebut, 11 blok berada di Bonebolango, 2 blok di Kabupaten Gorontalo, dan 1 blok di Gorontalo Utara. Masyarakat sangat menunggu keputusan ini karena menjadi syarat dasar untuk terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di ketiga kabupaten tersebut. Dirjen Minerba menjamin bahwa keputusan Menteri ESDM akan diterbitkan paling lambat pada November 2026.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas pengusulan dan penghapusan blok WPR yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) 71 tahun 2026. Dari total 97 blok untuk seluruh provinsi, terdapat beberapa wilayah yang tidak sesuai peruntukan dan memiliki potensi yang minim. Blok WPR tersebut dominan berada di Kabupaten Pohuwato, dengan sisa blok berada di kabupaten/kota lainnya. Dalam hal ini, terdapat total usulan penghapusan sebanyak 28 blok. Gubernur Gusnar menekankan pentingnya perhatian Dirjen Minerba terhadap usulan penghapusan ini dan menegaskan bahwa proses revisi akan segera diterbitkan, karena saat ini sudah berada pada tingkat akhir dan dalam proses harmonisasi di Biro Hukum ESDM.
Selanjutnya, untuk kabupaten yang masih minim bahkan belum memiliki dokumen WPR, Dirjen Minerba berjanji akan menyisir sisa anggaran yang masih tersedia dan memprioritaskan anggaran untuk penyusunannya bagi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo, bahkan hingga tahun 2027. Hal ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang diperlukan bagi daerah-daerah tersebut dalam mengembangkan sektor pertambangan rakyat.
Di akhir pertemuan, ketika Dirjen menanyakan tentang progres dan perkembangan pada 10 blok WPR di Pohuwato, Gubernur Gusnar menjawab bahwa Alhamdulillah Gorontalo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPERA) dan terus memfasilitasi 10 blok di Pohuwato. Namun, 80 persen dari blok tersebut ternyata masuk dalam kawasan hutan dan bufferzone. Saat ini, proses pengurangan status kawasan hutan sedang berlangsung di Kementerian Kehutanan untuk mengembalikan beberapa blok WPR yang beririsan dengan Perhutanan Sosial dan bufferzone. Dengan demikian, masyarakat dan koperasi yang telah terbentuk di Pohuwato diharapkan segera dapat memperoleh IPR yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pertemuan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan nasib masyarakat, khususnya dalam bidang pertambangan rakyat, dan diharapkan dapat mempercepat proses pengembangan sektor ini di Gorontalo. (Putra/Gopos)








