GOPOS.ID, GORONTALO – Pembacaan Putusan/Vonis Dua Terdakwa Kasus Pembangunan Pekerjaan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo Dibacakan Besok.
Royke Harold Inkiriang Selaku Hakim Ketua PN Tipikor menyampaikan, dalam persidangan yang dilaksanakan, Kamis sore 10-9-2026 putusan/vonis yang seharusnya dibacakan pada hari ini ditunda dan akan dilaksanakan besok Jumat.
“Hari ini pembacaan putusan, karena majelis masih akan melakukan musyawarah untuk putusan, kita minta bantu sampai besok, besok siang setelah sholat Jumat, jam 2 siang,” ucap Hakim Ketua kepada terdakwa Afandy Laya secara daring, sebab yang bersangkutan dalam keadaan sakit.
Hal serupa disampaikan hakim kepada terdakwa Handoyo Sugiharto terkait putusan/vonis yang akan dibacakan besok setelah pelaksanaan sholat Jumat pukul 2 siang.

Sebelumnya dalam persidangan kasus yang menyeret nama Afandy Laya 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto memutuskan, menyatakan Terdakwa Drs. H. Afandy Laya, MM. alias H. Pepen Bin (alm) Deny Laya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)Â
Sementara perkara 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto yang menyeret nama Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (Putra/Gopos)








