GOPOS.ID, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan komitmen menata ruang kota melalui penertiban reklame ilegal yang marak berdiri di kawasan strategis pusat aktivitas masyarakat.
Aksi penertiban dilakukan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Selasa (3/2/2026), dengan menyasar wilayah Segitiga Emas Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang.
Langkah tersebut menjadi bagian implementasi Peraturan Daerah sekaligus respons atas Gerakan Indonesia ASRI yang menekankan kota aman, sehat, rapi, dan indah.
Gerakan nasional itu ditekankan Presiden Prabowo Subianto saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Bogor, sehari sebelumnya.
Dalam forum tersebut, Bupati Jember Gus Fawait hadir bersama Forkopimda untuk menyerap langsung arahan strategis pemerintah pusat.
Presiden menegaskan pentingnya menjaga aset negara, termasuk ruang publik, agar dikelola secara tertib demi kepentingan masyarakat luas.
“Saya mengajak seluruh elemen bangsa menjaga harta negara agar manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat,” ujar Presiden Prabowo.
Penertiban reklame dipandang sebagai bagian dari menjaga kedaulatan tata ruang dan ketertiban visual perkotaan.
Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudiyanto menyebut operasi ini bukan sekadar penindakan, melainkan upaya pembenahan berkelanjutan.
“Penataan reklame bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan pengguna jalan, sekaligus mencegah kebocoran PAD,” kata Bambang.
Petugas menemukan papan reklame permanen berukuran besar dengan izin mati sejak 2019 dan 2020 di sejumlah titik jalan protokol.
“Satu titik reklame berpotensi menyumbang Rp13,5 juta per tahun bagi daerah,” jelas Bambang.
Ia menambahkan, kerugian akibat izin mati selama enam tahun bisa mencapai Rp94,5 juta per titik reklame.
“Hari ini kami menindak tiga titik reklame besar di dalam kota,” ujarnya.
Selain reklame permanen, spanduk dan banner insidentil yang dipasang di pohon dan tiang jalan turut ditertibkan.
Penataan tersebut dilakukan demi keselamatan lalu lintas, kebersihan lingkungan, serta kenyamanan pengguna jalan.
Meski tegas, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan prinsip restorative justice kepada pelaku usaha.
“Kami sudah memberi teguran dan membuka ruang koordinasi bagi pelaku usaha untuk mengurus izin,” kata Bambang.
Operasi melibatkan 25 personel lintas OPD, dan Pemkab Jember memastikan penertiban reklame ilegal dilakukan rutin ke seluruh kecamatan. (Kur)








