GOPOS.ID, POHUWATO – Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, berinisial GI harus menginap di hotel prodeo Polres Pohuwato lantaran diduga melakukan perbuatan cabul.
Ya, peristiwa ini dilaporkan oleh S, seorang perempuan yang merupakan staf di kantor desa yang menjadi korban perbuatan cabul si mantan oknum “Ayahanda” tersebut.
“Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul,” ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, dikutip Selasa (21/7/2026).
Perbuatan cabul oleh oknum kades ini dilaporkan S sejak 29 April 2026. Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, GI sang mantan kades akhirnya ditahan polisi.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan telah memenuhi ketentuan hukum. Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” sambung Renly.
Tersangka GI dijerat dengan pasal 418 ayat (2) huruf a subsider Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(alexagopos)








