No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sarlis Mantu Dibebaskan Usai Terbukti Dijebak, Pengacara Siap Tuntut Balik Pelapor

Alexa by Alexa
Kamis 8 Februari 2024
in Hukum & Kriminal
0
Sarlis Mantu (tengah) bersama tim pengacara, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (7/2/2024).

Sarlis Mantu (tengah) bersama tim pengacara, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (7/2/2024).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya membebaskan Sarlis Mantu selaku terdakwa dari segala tuntutan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas kepemilikan kapal tangkap ikan KM 887.

Sebelumnya, Sarlis Mantu alias Om Ungke ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Sucipto Kadir dan Kadir Laya telah melakukan penipuan dan penggelapan bersama dua tersangka lainnya pada 2023 lalu.

Isinya, Sucipto Kadir cs melaporkan bahwa Sarlis Mantu telah melakukan penipuan yang mana seharusnya KM 887 milik KSU Samudra Jaya yang dipimpin Sarlis Mantu, telah dialihkan penguasaannya berdasarkan surat pernyataan antara Sarlis Mantu dan Andri Ackhir selaku pemilik Koperasi Aries Sejahtera. Selanjutnya oleh Andri Ackhir, kepemilikan tersebut diserahkan kepada Kadir Laya yang merupakan ayah dari Sucipto Kadir yang saat ini merupakan Anggota DPRD Kota Gorontalo.

Kuasa hukum terdakwa Sarlis Mantu, Frengki Uloli menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil membuktikan dalam persidangan bahwa Sarlis tidak pernah mengalihkan penguasaan Bantuan Hibah Milik Negara (BHMN) tersebut.

Baca Juga :  Sidang Darwis Moridu: Kakak Awis Beber Dugaan Penganiayaan oleh Terdakwa

“Bahkan dalam fakta persidangan terungkap skenario adanya pengalihan ini ternyata otaknya adalah pelapor sendiri, di mana surat-surat yang ditandatangani oleh Sarlis dan Andri (terdakwa tiga) adalah surat yang dikonsep oleh Sucipto Kadir dan diketik oleh Feri Udjulu,” kata Frengki.

Pihaknya meyakini, bahwa Sarlis Mantu hanya masuk dalam pusaran jebakan dari Mulyadi Saegart selaku terdakwa satu, di mana Mulyadi dalam pengelolaan kapal KM 887 tidak pernah memberikan laporan hasil tangkap dan setoran simpanan wajib kepada koperasi.

“Terdakwa satu ini telah terlilit hutang. Masalah ini kemudian menjadikan terdakwa satu gelap mata dan berusaha menggadaikan KM 887 kepada Sucipto Kadir. Di sisi lain, ada keinginan dari Sucipto Kadir untuk menguasai kapal BHMN ini. Nah, dibuatlah surat-surat pernyataan itu. Padahal terdakwa satu menyampaikan baik kepada terdakwa dua (Sarlis Mantu) dan terdakwa tiga (Andri) bahwa pengalihan kapal ini hanya untuk kepentingan pengurusan surat izin penangkapan ikan (andon) di Bitung, bukan untuk dialihkan kepada Sucipto Kadir,” urai Frengki.

Baca Juga :  Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo, Lima Panitia LKMMD Jadi Pesakitan

Frengki pun bersyukur kepada majelis hakim yang sangat peka dan jeli menelusuri modus operandi dari terdakwa satu Mulyadi Saegart dan Sucipto Kadir selaku pelapor sehingga Sarlis ditetapkan sebagai tersangka dan berujung ke pengadilan.

“Terdakwa satu (Mulyadi) terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum satu tahun, sedangkan klien kami Sarlis Mantu dan terdakwa tiga (Andri) dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan serta dipulihkan hak-haknya,” kata Frengki. 

Pengadilan juga memerintahkan agar surat-surat berkenaan dengan KM 887 dalam penguasaan Sucipto Kadir kemudian telah disita oleh Polresta Gorontalo Kota dan diserahkan kepada Penuntut Umum agar dikembalikan kepada KSU Samudera Jaya melalui terdakwa Sarlis Mantu.

Di lain pihak, Frengki bersama tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum balik baik kepada saksi yang memberatkan Sarlis Mantu dan para pelapornya.

“Kami akan melakukan segala upaya dan tindakan hukum, atas kerugian yang diderita oleh klien,” tegasnya.(*)

Tags: BHMNKM 887Pengadilan Negeri GorontaloSarlis Mantu
Previous Post

Jelang Pemilu, Pertamina Patra Niaga Bentuk Satgas Pantau Stok BBM-Elpiji

Next Post

Soal Proyek Jalan Panjaitan Gorontalo, Dinas PU Wajib Ganti Rugi Rp1,4 Miliar

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Kantor Dinas PU Kota Gorontalo.(f. google)

Soal Proyek Jalan Panjaitan Gorontalo, Dinas PU Wajib Ganti Rugi Rp1,4 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.