GOPOS.ID, MARISA — Satreskrim Polres Pohuwato kembali melimpahkan tiga perkara ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat (9/10/2026).
Dua perkara berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, sedangkan satu perkara lainnya menyangkut dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dua perkara BBM, polisi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti berupa kendaraan dan puluhan jerigen yang diduga berisi solar. Sementara dalam perkara PETI, seorang tersangka berinisial SM (48) turut diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada perkara pertama, tersangka MKP berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi di Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, pada 10 Agustus 2026.
Penyidik menyerahkan satu unit mobil pikap Daihatsu putih bernomor polisi DD 8764 RO, satu kunci kendaraan, 45 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang diduga berisi solar, serta satu unit telepon seluler Redmi 13C berwarna biru muda.
Kemudian Unit II Satreskrim Polres Pohuwato kembali menyerahkan dua tersangka berinisial EI dan RT dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi di Jalan Gunung Pani, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Dalam perkara EI, barang bukti yang diserahkan berupa satu unit Suzuki Carry putih bernomor polisi DM 8392 EB, kunci kendaraan, STNK, dan 29 jerigen yang diduga berisi solar.
Sementara dari perkara RT, penyidik menyerahkan satu unit Daihatsu Gran Max silver bernomor polisi DM 8673 DF, kunci kendaraan, STNK, serta 11 jerigen yang diduga berisi solar. Dengan demikian, dua perkara tersebut melibatkan tiga tersangka, tiga kendaraan, dan 85 jerigen yang diduga digunakan untuk menampung BBM bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Adapun dua perkara BBM disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Dalam penyerahan tahap II ini, kami menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat dan total 40 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Renly.

Di luar dua perkara BBM tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pohuwato juga menyerahkan SM (48), warga Kecamatan Marisa, dalam perkara dugaan PETI di Desa Teratai, Kecamatan Marisa. Penyerahan dilakukan pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 14.30 WITA.
Kasus ini berawal dari penindakan pada 11 Juni 2026 yang dipimpin Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, Saat itu, polisi mengamankan satu unit ekskavator Sumitomo SH 210 beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Perkara PETI tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Dalam perkara SM, barang bukti tidak diserahkan secara fisik kembali pada tahap II karena telah tercantum dalam berkas perkara Moh. Rizki melalui mekanisme pemisahan perkara atau splitsing,” ungkap Renly.
Iptu Renly mengaku dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilaksanakannya penyerahan tahap II, penanganan ketiga perkara tersebut selanjutnya memasuki proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.
“Status tersangka dalam seluruh perkara tetap harus diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Renly.(Yusuf/gopos)








