GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo untuk membayar kerugian materil sebesar Rp1,4 miliar kepada penggugat Abu Arif Hasibuan terkait proyek jalan eks Panjaitan Kota Gorontalo yang berasal dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Dengan adanya putusan ini, saya berhadap Dinas PU Kota Gorontalo sudah dapat melaksanakan secara sukarela pembayaran terhadap kerugian materil yang dialami pak Hasibuan,” kata Frengki Uloli selaku kuasa hukum Abu Arif Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya diterima Gopos.id, Kamis (8/2/2024).
Sebelumnya, Abu Arif Hasibuan mendapatkan pekerjaan proyek dana PEN di jalan Panjaitan Kota Gorontalo melalui mekanisme Amandemen Pekerjaan ke VIII dengan Nomor: 050/1556/AMAND-K/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 atas Kontrak Nomor: 050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/ PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021.
Atas kepercayaan Pemerintah Kota Gorontalo, Abu Arif Hasibuan langsung melaksanakan beberapa tahapan persiapan yaitu pengadaan material, pekerjaan mall dan kontrak tempat penyimpanan material.
Ironisnya, berselang empat hari setelah disiapkan segala kebutuhan untuk keberlanjutan pekerjaan proyek PEN, PPK justru memberikan perpanjangan pekerjaan kepada kontraktor sebelumnya, tepatnya pada tanggal 9 Desember 2022.
Hal inilah yang membuat Abu Arif Hasibuan merasa sangat dirugikan sehingga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Gorontalo pada 28 Juli 2023.
“Atas putusan ini, klien saya merasa cukup puas, meskipun sebenarnya dalam gugatan tersebut kien saya sebenarnya menuntut kerugian materil sebesar Rp1,5 miliar dan immaterial sebesar Rp100 juta,” kata Frengki.
“Yang terpenting hari ini adalah klien saya dapat sesegera mungkin menyelesaikan kewajibannya kepada para supliyer karena material yang telah di angkut ke direksi kit tersebut 100 persen masih menunggak. Bahkan alat berat pak Hasibuan sampai saat ini masih di tahan pemilik tempat penyimpanan material, karena belum melaksanakan kewajibannya terhadap pembayaran peminjaman tempat tersebut,” sambung Frengki.(*)