No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Soal Proyek Jalan Panjaitan Gorontalo, Dinas PU Wajib Ganti Rugi Rp1,4 Miliar

Alexa by Alexa
Kamis 8 Februari 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kantor Dinas PU Kota Gorontalo.(f. google)

Kantor Dinas PU Kota Gorontalo.(f. google)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo untuk membayar kerugian materil sebesar Rp1,4 miliar kepada penggugat Abu Arif Hasibuan terkait proyek jalan eks Panjaitan Kota Gorontalo yang berasal dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Dengan adanya putusan ini, saya berhadap Dinas PU Kota Gorontalo sudah dapat melaksanakan secara sukarela pembayaran terhadap kerugian materil yang dialami pak Hasibuan,” kata Frengki Uloli selaku kuasa hukum Abu Arif Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya diterima Gopos.id, Kamis (8/2/2024).

Sebelumnya, Abu Arif Hasibuan mendapatkan pekerjaan proyek dana PEN di jalan Panjaitan Kota Gorontalo melalui mekanisme Amandemen Pekerjaan ke VIII dengan Nomor: 050/1556/AMAND-K/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 atas Kontrak Nomor: 050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/ PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021.

Baca Juga :  Sidang Darwis Moridu: Kakak Awis Beber Dugaan Penganiayaan oleh Terdakwa

Atas kepercayaan Pemerintah Kota Gorontalo, Abu Arif Hasibuan langsung melaksanakan beberapa tahapan persiapan yaitu pengadaan material, pekerjaan mall dan kontrak tempat penyimpanan material.

Ironisnya, berselang empat hari setelah disiapkan segala kebutuhan untuk keberlanjutan pekerjaan proyek PEN, PPK justru memberikan perpanjangan pekerjaan kepada kontraktor sebelumnya, tepatnya pada tanggal 9 Desember 2022.

Hal inilah yang membuat Abu Arif Hasibuan merasa sangat dirugikan sehingga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Gorontalo pada 28 Juli 2023.

“Atas putusan ini, klien saya merasa cukup puas, meskipun sebenarnya dalam gugatan tersebut kien saya sebenarnya menuntut kerugian materil sebesar Rp1,5 miliar dan immaterial sebesar Rp100 juta,” kata Frengki.

Baca Juga :  Sidang Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo, Seorang Saksi Jatuh Pingsan

“Yang terpenting hari ini adalah klien saya dapat sesegera mungkin menyelesaikan kewajibannya kepada para supliyer karena material yang telah di angkut ke direksi kit tersebut 100 persen masih menunggak. Bahkan alat berat pak Hasibuan sampai saat ini masih di tahan pemilik tempat penyimpanan material, karena belum melaksanakan kewajibannya terhadap pembayaran peminjaman tempat tersebut,” sambung Frengki.(*)

Tags: Abu Arif HasibuanDinas PU Kota GorontaloJalan Panjaitan Kota GorontaloPengadilan Negeri Gorontalo
Previous Post

Sarlis Mantu Dibebaskan Usai Terbukti Dijebak, Pengacara Siap Tuntut Balik Pelapor

Next Post

Politik Uang hingga Serangan Fajar, Bawaslu: Pemberi-Penerima Ada Sanksi

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Kegiatan Apel Siaga jelang masa tenang Pemilu 2024 di lapangan GOR Limboto, Kamis (8/2/2024).(F. Abin/gopos)

Politik Uang hingga Serangan Fajar, Bawaslu: Pemberi-Penerima Ada Sanksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.