No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Alexa by Alexa
Senin 5 Oktober 2026
in Hukum & Kriminal
0
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)

Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pohuwato kini masuk ke tahap penuntutan. Sebanyak 71 jerigen berkapasitas 35 liter yang diduga berisi solar, bersama satu unit mobil pikap, diserahkan Polres Pohuwato kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (5/10/2026).

Barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka berinisial AW. Berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga polisi kemudian melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Sita 25 Excavator PETI Sepanjang 2026

Selain 71 jerigen yang diduga berisi solar, polisi menyerahkan satu unit mobil pikap Daihatsu bernomor polisi DM 8136 BR yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.

Turut diserahkan satu buah kunci kendaraan dan satu unit telepon genggam yang diamankan selama proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, mengatakan barang bukti tersebut telah diamankan sejak penyidikan dan kini diserahkan kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

“Hari ini seluruh barang bukti kami serahkan bersama tersangka kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Renly.

Baca Juga :  Askab PSSI Apresiasi Kemerdekaan Cup 2023 yang Digagas Polres Pohuwato

Dengan pelaksanaan tahap II, penanganan perkara tidak lagi berhenti pada proses penyidikan kepolisian. JPU selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AW diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(Yusuf/Gopos)

Tags: Kejari PohuwatoPolres PohuwatoSolar Bersubsidi
Previous Post

Naik ke 700 MDPL, Gus Fawait Pastikan Lansia Pelosok Jelbuk Tak Terabaikan

Next Post

HUT ke-81 TNI, Gus Fawait Soroti Sinergi Ketahanan Pangan di Jember

Related Posts

Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Dua pria di amankan bersama sabu oleh Polres Pohuwato, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Oknum ASN Lapas Boalemo Tertangkap Bawa Sabu

Sabtu 3 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Akhiri Pelarian Pelaku Penganiayaan Lintas Wilayah

Jumat 2 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Haji Pulu Ikut Terlibat Korupsi di Bolmut? Rumahnya Digeledah KPK

Selasa 29 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Bupati Bolmut, Satu Rumah di Gorontalo Digeledah KPK

Selasa 29 September 2026
Dua remaja asal Boalemo diamankan polisi usai memamerkan senjata tajam di Tiktok.(F. Polres Boalemo)
Hukum & Kriminal

Pamer Panah Wayer di Medsos, Dua ABG di Boalemo Diamankan Polisi

Selasa 29 September 2026
Next Post
HUT ke-81 TNI di Makodim 0824 Jember, Senin (5/10/2026)

HUT ke-81 TNI, Gus Fawait Soroti Sinergi Ketahanan Pangan di Jember

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • KKP dan Kemedagri Beri Masukan Ranpergub Pengelolaan Gurita Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pamen dan Pama Polda Gorontalo Dimutasi, Berikut Daftarnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Gorontalo Konsultasi Evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang: Eks Kasatgas MBG Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Provinsi Gorontalo Evaluasi Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.