GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo baru-baru ini mengadakan konferensi pers untuk mengungkap hasil penindakan terhadap dugaan tindak pidana pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin. Acara tersebut berlangsung di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo pada hari Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada tanggal 25 September 2026. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.
“Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan individu atau kelompok yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi lainnya. Kasus ini terjadi di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango,” ungkap Maruly.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap 21 item barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian emas di lokasi tersebut. Barang bukti ini mencakup peralatan yang digunakan dalam proses pengolahan serta sejumlah bahan baku yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Maruly juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah Sdr. CYN yang berperan sebagai pelaku usaha atau pemodal, sedangkan tersangka kedua adalah Sdr. PL yang berperan sebagai pengawas tempat pengolahan dan pemurnian. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105, serta Pasal 20 huruf c dan d dan Pasal 21 ayat (1) KUHP.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap kegiatan pertambangan maupun pengolahan hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi. Ini adalah bentuk kehadiran Polri dalam menjaga tata kelola sumber daya mineral serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal tersebut,” tutup Maruly. (Putra/Gopos)








