No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rp1,6 Miliar Bocor, Eks Direktur PUDAM Gorut Dijerat Tipikor

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 7 November 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menetapkan dua mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.

Mereka adalah Muksin Badar, Direktur Utama periode 2017–2019, dan DU, Direktur Keuangan serta Kepatuhan pada periode yang sama.

Penetapan tersangka dilakukan Kamis, 6 November 2025, setelah jaksa penyidik menemukan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Audit ahli mencatat kerugian negara mencapai Rp1,668 miliar. Keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Kejati Telusuri Dugaan Korupsi Disnakertrans Provinsi Gorontalo

Kasus ini bermula dari program Hibah Air Minum Perkotaan Kementerian PUPR yang ditujukan untuk meningkatkan akses air minum layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dana penyertaan modal pemerintah yang seharusnya digunakan untuk memperluas sambungan rumah, diduga disalahgunakan oleh kedua tersangka.

Modusnya: pemborosan, rekayasa, dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan. Peristiwa itu terjadi selang waktu 2017-2019.

Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 KUHP. 

Baca Juga :  Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H menegaskan, perkara korupsi yang merugikan keuangan negara menjadi prioritas utama.

“Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.(putra/gopos)

Tags: Kasus KorupsiKejaksaan Negeri Gorontalo UtaraPUDAM Tirta Gerbang Emas
Previous Post

PKS: Proses Etik MY Dilakukan Secara Objektif

Next Post

Inseminasi Buatan Jadi Strategi Gusnar Ismail Atasi Krisis Sapi

Related Posts

Hukum & Kriminal

Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

Kamis 23 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

Rabu 22 Juli 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama jajaran Pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Hukum & Kriminal

Ketua DPR: Penyidikan eks Jampidsus Wajib Transparan

Selasa 21 Juli 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Hukum & Kriminal

Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

Selasa 21 Juli 2026
ANTARA: Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). KPK mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Hukum & Kriminal

Bupati Lombok Barat Kena OTT, PAN Langsung Pecat Kadernya Itu

Selasa 21 Juli 2026
Oknum kepala desa saat diperiksa penyidik Polres Pohuwato sebelum dilakukan penahanan.(F. Polres Pohuwato)
Hukum & Kriminal

Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Inseminasi buatan atau kawin suntik menjadi strategi Pemprov Gorontalo meningkatkan populasi ternak sapi di tengah terbatasnya anggaran pengadaan ternak sapi. (dok. UPT Wonggahu)

Inseminasi Buatan Jadi Strategi Gusnar Ismail Atasi Krisis Sapi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.