No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rp1,6 Miliar Bocor, Eks Direktur PUDAM Gorut Dijerat Tipikor

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 7 November 2025
in Hukum & Kriminal
0
Rp1,6 Miliar Bocor, Eks Direktur PUDAM Gorut Dijerat Tipikor
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menetapkan dua mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.

Mereka adalah Muksin Badar, Direktur Utama periode 2017–2019, dan DU, Direktur Keuangan serta Kepatuhan pada periode yang sama.

Penetapan tersangka dilakukan Kamis, 6 November 2025, setelah jaksa penyidik menemukan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Audit ahli mencatat kerugian negara mencapai Rp1,668 miliar. Keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Razia Kios, Polsek Puluba Sita 42 Liter Miras Cap Tikus

Kasus ini bermula dari program Hibah Air Minum Perkotaan Kementerian PUPR yang ditujukan untuk meningkatkan akses air minum layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dana penyertaan modal pemerintah yang seharusnya digunakan untuk memperluas sambungan rumah, diduga disalahgunakan oleh kedua tersangka.

Modusnya: pemborosan, rekayasa, dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan. Peristiwa itu terjadi selang waktu 2017-2019.

Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 KUHP. 

Baca Juga :  Kejati Gorontalo Telusuri Aset Milik Tersangka Korupsi Kasus Eks Jalan Panjaitan

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H menegaskan, perkara korupsi yang merugikan keuangan negara menjadi prioritas utama.

“Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.(putra/gopos)

Tags: Kasus KorupsiKejaksaan Negeri Gorontalo UtaraPUDAM Tirta Gerbang Emas
Previous Post

PKS: Proses Etik MY Dilakukan Secara Objektif

Next Post

Inseminasi Buatan Jadi Strategi Gusnar Ismail Atasi Krisis Sapi

Related Posts

Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Hukum & Kriminal

Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat 12 Desember 2025
Kejati Gorontalo Mulai “Bongkar” PETI di Pohuwato 
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Mulai “Bongkar” PETI di Pohuwato 

Rabu 10 Desember 2025
Kejati Tunggu Putusan MA untuk Eksekusi Hamim Pou
Hukum & Kriminal

Kejati Tunggu Putusan MA untuk Eksekusi Hamim Pou

Selasa 9 Desember 2025
UPDATE: Jejak Forensik, Perkuat Arah Penyidikan Kasus Kematian Yulia
Hukum & Kriminal

UPDATE: Jejak Forensik, Perkuat Arah Penyidikan Kasus Kematian Yulia

Selasa 9 Desember 2025
Tiga Penambang Ilegal di Desa Dulupi Diamankan Krimsus Polda Gorontalo
Hukum & Kriminal

Tiga Penambang Ilegal di Desa Dulupi Diamankan Krimsus Polda Gorontalo

Senin 8 Desember 2025
Ini Pemicu Insiden Berdarah di Pasar Sentral Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Ini Pemicu Insiden Berdarah di Pasar Sentral Kota Gorontalo

Senin 8 Desember 2025
Next Post
Inseminasi Buatan Jadi Strategi Gusnar Ismail Atasi Krisis Sapi

Inseminasi Buatan Jadi Strategi Gusnar Ismail Atasi Krisis Sapi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Walikota Gorontalo Minta Maaf Ke Kapolda Gorontalo Begini Penjelasannya 

    Walikota Gorontalo Minta Maaf Ke Kapolda Gorontalo Begini Penjelasannya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Lantik Pejabat Baru, Rektor Tegaskan Akselerasi dan Transformasi menuju UIN 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adegan Syur Dua Sejoli di Tangga 2000 Terekam, Videonya Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Pemilihan Lokasi Pembangunan Masjid Raya Gorontalo 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.