GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menetapkan dua mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.
Mereka adalah Muksin Badar, Direktur Utama periode 2017–2019, dan DU, Direktur Keuangan serta Kepatuhan pada periode yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan Kamis, 6 November 2025, setelah jaksa penyidik menemukan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Audit ahli mencatat kerugian negara mencapai Rp1,668 miliar. Keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula dari program Hibah Air Minum Perkotaan Kementerian PUPR yang ditujukan untuk meningkatkan akses air minum layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dana penyertaan modal pemerintah yang seharusnya digunakan untuk memperluas sambungan rumah, diduga disalahgunakan oleh kedua tersangka.
Modusnya: pemborosan, rekayasa, dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan. Peristiwa itu terjadi selang waktu 2017-2019.
Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H menegaskan, perkara korupsi yang merugikan keuangan negara menjadi prioritas utama.
“Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.(putra/gopos)








