GOPOS.ID – Transformasi layanan publik berbasis digital terus berkembang, termasuk di bidang lalu lintas. Salah satu inovasi terbaru yang diperkenalkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri adalah SIM Digital, layanan yang memungkinkan masyarakat mengakses Surat Izin Mengemudi langsung melalui smartphone. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan keamanan dan efisiensi administrasi berkendara.
SIM Digital merupakan versi elektronik dari SIM yang terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri. Data pengguna tersimpan secara aman di dalam aplikasi dan dapat diperbarui secara real-time sesuai data yang tercatat dalam sistem. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pengguna kini dapat menyimpan dan menampilkan data Surat Izin Mengemudi secara elektronik tanpa harus selalu mengandalkan kartu fisik.
Selain memberikan kemudahan akses, SIM Digital juga dilengkapi teknologi keamanan yang lebih modern. Setiap SIM memiliki barcode atau QR code dinamis yang berubah secara berkala sehingga dapat mengurangi risiko pemalsuan maupun penyalahgunaan data.
Secara hukum, SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski demikian, masyarakat tetap dianjurkan membawa SIM fisik sebagai cadangan selama proses implementasi sistem digital masih berlangsung secara bertahap di berbagai daerah.
Cara Membuat SIM Digital
Untuk mengaktifkan SIM Digital, pengguna harus mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas Polri melalui perangkat smartphone.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon aktif yang akan digunakan untuk menerima kode verifikasi OTP. Selanjutnya, pengguna diminta membuat PIN keamanan dan melengkapi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta alamat email.
Tahap berikutnya adalah verifikasi identitas. Pengguna akan diminta melakukan verifikasi wajah atau liveness verification serta sinkronisasi data dengan KTP elektronik agar akun dapat digunakan secara penuh.
Setelah proses verifikasi berhasil, pengguna dapat masuk ke menu SIM pada aplikasi untuk melakukan sinkronisasi data Surat Izin Mengemudi yang dimiliki. Jika seluruh proses berjalan lancar, SIM Digital akan langsung muncul pada aplikasi dan siap digunakan.
Apakah SIM Digital Menggantikan SIM Fisik?
Untuk saat ini, SIM Digital masih berfungsi sebagai layanan pendamping SIM fisik. Pengendara tetap disarankan membawa SIM asli ketika berkendara hingga implementasi sistem digital diterapkan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.(*/hasan/gopos)









Kecua daftar calon presiden pake foto copy bisa