GOPOS.ID, GORONTALO – DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Gorontalo menyampaikan sikap tegas menyikapi penetapan tersangka, Mustafa Yasin, anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam pernyataan resmi, PKS menyatakan tidak ada kader yang kebal hukum dan menjunjung praduga tak bersalah. Proses etik internal tetap berjalan.
“PKS menempatkan amanah publik sebagai sesuatu yang sangat luhur. Karena itu, proses hukum yang berjalan kami hormati sepenuhnya. Di internal, mekanisme etik tetap diteruskan sesuai ketentuan organisasi,” ujar Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Gorontalo, Manaf Hamzah, Jumat (7/11/2025).
Ketua DPW PKS Gorontalo, Adnan Entengo, menambahkan sidang internal Dewan Syariah dan Majelis Etik akan tetap dilaksanakan pekan depan. Langkah ini dilakukan untuk membahas perkembangan kasus dan menentukan sikap politik serta organisatoris, termasuk kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“PKS tidak akan terburu-buru memutuskan sebelum seluruh tahapan etik dan klarifikasi dijalankan. Kami ingin memastikan keputusan partai diambil secara adil, objektif, dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman serta peraturan partai,” tegas Adnan.
PKS menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak otomatis menghapus hak konstitusional seseorang. Namun, menjaga marwah partai dan kehormatan lembaga DPRD tetap menjadi prioritas. Koordinasi dengan Fraksi PKS DPRD Provinsi Gorontalo juga telah dilakukan untuk menjaga soliditas dan kesinambungan kerja politik.
“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar PKS tetap diberi kekuatan untuk menjaga integritas dan amanah rakyat. Kasus ini tidak akan mengalihkan fokus perjuangan kami dalam membela kepentingan masyarakat Gorontalo,” tutup Adnan.
PKS menegaskan komitmennya sebagai partai yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab—bukan hanya di hadapan hukum, tapi juga di hadapan rakyat dan Tuhan.(rama/gopos)








