No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rugikan Negara Ratusan Juta, Kades Buntulia Barat Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Alexa by Alexa
Selasa 19 Maret 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kantor Kejari Pohuwato.(ilustrasi/yusuf gopos)

Kantor Kejari Pohuwato.(ilustrasi/yusuf gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato resmi menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Buntulia Barat berinisial TP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan desa, antara tahun anggaran 2019-2021.

Kepala Kejari Pohuwato melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Adhi Putra Graha mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan ke dua kalinya dan akan periksa dengan status sebagai tersangka.

“Kades Buntulia Barat sudah kita tetapkan tersangka, atas penyalahgunaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun 2019-2021,” ujar Adhi, Selasa (19/03/2024).

Baca Juga :  Polres Bone Bolango Bekuk Pelaku Jambret Handphone

Adhi mengungkapkan, pemanggilan terhadap oknum kades sudah dilakukan dua kali, tetapi belum memenuhi undangan dari pihak lembaga Adhyaksa.

“Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan, maka kita akan menjemput paksa terhadap oknum kades itu,” ungkap Adhi.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah sehingga kejaksaan akan segera melakukan tindak lanjut temuan itu.

“Temuan anggaran Rp173 juta hitungan LHP reguler, tetapi setelah hitungan PKKN sebesar Rp306 juta dari total keseluruhan,” tutup Adhi.

Baca Juga :  Serang Rumah Warga, Enam ABG di Kota Gorontalo Diciduk Polisi

Menurutnya, oknum kades jelas melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang di rubah ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kalau untuk ancaman di atas lima tahun penjara, tetapi dilihat dari nilai-nilai aspek subjektif,” tutup Adhi.(Yusuf/Gopos)

Tags: Kasus KorupsiKejari Pohuwato
Previous Post

Wow! Eduart Wolok Traktir Ratusan Mahasiswanya Borong Takjil

Next Post

Pemkot Gorontalo-PT PLN Nusantara Power UPDK Dorong Minat Baca Quran Masyarakat

Related Posts

Proses penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan ini disepakati setelah kedua belah pihak duduk bersama dan menandatangani surat pernyataan perdamaian resmi yang disaksikan langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Selesaikan Kasus Dompet Hilang Lewat Restorative Justice

Jumat 19 Juni 2026
Kejari Marisa saat mengamankan barang bukti berupa printer di DLH Pohuwato,  Jum'at (19/06/2026) (Dandi Lasalutu)
Hukum & Kriminal

Kejari Marisa Geledah Kantor DLH Pohuwato, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Jumat 19 Juni 2026
Polres Pohuwato Respon cepat hentikan musik di Kecamatan Paguat, Minggu (14/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Keluhan via Call Center 110, Polres Pohuwato Tertibkan Musik Jedag-Jedug Dini Hari

Minggu 14 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Amankan Pelaku Curanmor, Modus Incar Kelalaian Korban

Senin 8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Hasil OPS Pekat Polres Bone Bolango: Ratusan Miras Berbagai Merek Disita 

Senin 8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Next Post

Pemkot Gorontalo-PT PLN Nusantara Power UPDK Dorong Minat Baca Quran Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (Foto. Istimewa/Screenshot google)

    Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMGO Benarkan Video Viral Soal Beasiswa-KIP Kampus Negeri adalah Calon Mahasiswinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rum Ngaku Kecewa, Kunjungan Mentrans ke Boalemo Dibatalkan Mendadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Kukuhkan 700 Lulusan pada Wisuda ke-61, Rektor Pesan Jadilah Agen Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.