No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rugikan Negara Ratusan Juta, Kades Buntulia Barat Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Alexa by Alexa
Selasa 19 Maret 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kantor Kejari Pohuwato.(ilustrasi/yusuf gopos)

Kantor Kejari Pohuwato.(ilustrasi/yusuf gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato resmi menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Buntulia Barat berinisial TP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan desa, antara tahun anggaran 2019-2021.

Kepala Kejari Pohuwato melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Adhi Putra Graha mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan ke dua kalinya dan akan periksa dengan status sebagai tersangka.

“Kades Buntulia Barat sudah kita tetapkan tersangka, atas penyalahgunaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun 2019-2021,” ujar Adhi, Selasa (19/03/2024).

Baca Juga :  Tilap Rp.1.2 Miliar, Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone

Adhi mengungkapkan, pemanggilan terhadap oknum kades sudah dilakukan dua kali, tetapi belum memenuhi undangan dari pihak lembaga Adhyaksa.

“Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan, maka kita akan menjemput paksa terhadap oknum kades itu,” ungkap Adhi.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah sehingga kejaksaan akan segera melakukan tindak lanjut temuan itu.

“Temuan anggaran Rp173 juta hitungan LHP reguler, tetapi setelah hitungan PKKN sebesar Rp306 juta dari total keseluruhan,” tutup Adhi.

Baca Juga :  Tersangka Kasus PDAM Bonebol Bertambah 2 Orang

Menurutnya, oknum kades jelas melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang di rubah ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kalau untuk ancaman di atas lima tahun penjara, tetapi dilihat dari nilai-nilai aspek subjektif,” tutup Adhi.(Yusuf/Gopos)

Tags: Kasus KorupsiKejari Pohuwato
Previous Post

Wow! Eduart Wolok Traktir Ratusan Mahasiswanya Borong Takjil

Next Post

Pemkot Gorontalo-PT PLN Nusantara Power UPDK Dorong Minat Baca Quran Masyarakat

Related Posts

Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Pantai Leato Selatan

Selasa 5 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Senin 4 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Belum Lunas TGR TKI, Mantan Aleg Dekab Gorontalo Digelandang ke Rutan

Senin 4 Mei 2026
Next Post

Pemkot Gorontalo-PT PLN Nusantara Power UPDK Dorong Minat Baca Quran Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.