GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menyerahkan Konten Kreator ZH (KaKuhu) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kamis (16-4-2026).
Informasi yang dirangkum Gopos.id, ZH sampai di Polda Gorontalo sekitar pukul 9 pagi. ZH didampingi sejumlah kuasa hukum juga terlihat mengawal yang bersangkutan untuk menjalani Tahap 2.
Ronal Van Mansur selaku tim kuasa hukum menyampaikan kliennya bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum yang ada.
“Tindakan yang dilakukan oleh klien kami itu adalah tindakan yang dalam hal ataupun dalam bentuk kualifikasinya adalah sebuah pelanggaran. karena apa?yang dilanggar oleh klien kami itu adalah pelanggaran hak cipta,” ujarnya menerangkan.
“Kami tegaskan bahwa ini adalah sebuah bentuk pelanggaran dan bukan bentuk kejahatan,” sambungnya.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan kliennya bukanlah seorang teroris atau bahkan pihak yang ingin melarikan diri.
“Kami kooperatif dan pentingnya didampingi kuasa hukum,” tandasnya. (Putra/Gopos)







