GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Gorontalo menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada Eks Kadis PU Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto atas dugaan korupsi terkait proyek Kanal Tanggidaa. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya 5 tahun penjara.
Hakim Ketua, Royke Harold Inkiriang membacakan vonis Handoyo Sugiharto dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara Handoyo Sugiharto juga dijatuhi denda sebesar 50 juta rupiah yang harus dibayar dalam waktu satu bulan.Â
“Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa dapat menyita kekayaan atau pendapatan terdakwa untuk melunasi denda yang belum dibayar, dengan bantuan Kantor Lelang Negara,” ucap Hakim Ketua dalam sidang, Jumat 11-9-2026.
Lanjutnya, apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk menutupi denda, maka terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 50 hari. (Putra/Gopos)






