GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Gorontalo menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Drs. H. Afandy Laya, MM, yang lebih dikenal dengan nama H. Pepen, atas dugaan korupsi terkait proyek Kanal Tanggidaa. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara.
Hakim Ketua, Royke Harold Inkiriang membacakan vonis Haji Pepen dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, H. Pepen juga dijatuhi denda sebesar 200 juta rupiah yang harus dibayar dalam waktu satu bulan.Â
“Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa dapat menyita kekayaan atau pendapatan terdakwa untuk melunasi denda yang belum dibayar, dengan bantuan Kantor Lelang Negara,” ucap Hakim Ketua dalam sidang, Jumat 11-9-2026.
Lanjutnya, apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk menutupi denda, maka terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 80 hari. Namun, dalam putusan ini, hakim membebaskan H. Pepen dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
Masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan hakim memerintahkan agar H. Pepen tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlanjut.Â
Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum)
Menanggapi putusan tersebut, JPU Irfan Adryan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. JPU menilai bahwa putusan 5 tahun penjara tidak sebanding dengan tuntutan yang diajukan, mengingat jumlah kerugian negara yang diajukan JPU mencapai 5 sekian miliar rupiah. Namun dalam hal ini JPU menghargai pertimbangan hakim, mereka bertekad untuk meluruskan beberapa hal dalam proses banding mendatang. (Putra/Gopos)








