GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Jumat (11/9/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AM (18) dan MP (28), keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang ditangani Satreskrim Polres Pohuwato.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turangan mewakili Kapolres Pohuwato AKBP Busroni mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan dari JPU bahwa perkara telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Renly.
Kasus tersebut bermula dari penertiban dugaan aktivitas PETI yang dilakukan personel Satreskrim Polres Pohuwato di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, pada Juli 2026.
Dalam penertiban itu, polisi menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan. Sejumlah peralatan dan material yang berkaitan dengan kegiatan tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Pohuwato terdiri atas dua unit excavator merek CAT berwarna kuning, dua buah kunci excavator, satu unit mesin alkon merek Honda berwarna merah, satu buah pipa besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong berisi material tanah.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di Kejaksaan Negeri Pohuwato, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Renly (Yusuf/Gopos)







