No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Alexa by Alexa
Jumat 11 September 2026
in Hukum & Kriminal
0
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)

Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Jumat (11/9/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AM (18) dan MP (28), keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang ditangani Satreskrim Polres Pohuwato.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turangan mewakili Kapolres Pohuwato AKBP Busroni mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan dari JPU bahwa perkara telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil.

Baca Juga :  Ini Pemicu Penikaman yang Tewaskan Dua Warga di Limboto, Kabupaten Gorontalo

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Renly.

Kasus tersebut bermula dari penertiban dugaan aktivitas PETI yang dilakukan personel Satreskrim Polres Pohuwato di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, pada Juli 2026.

Dalam penertiban itu, polisi menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan. Sejumlah peralatan dan material yang berkaitan dengan kegiatan tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Konten Kreator ZH Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO

Barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Pohuwato terdiri atas dua unit excavator merek CAT berwarna kuning, dua buah kunci excavator, satu unit mesin alkon merek Honda berwarna merah, satu buah pipa besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong berisi material tanah.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di Kejaksaan Negeri Pohuwato, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Renly (Yusuf/Gopos)

Tags: ExcavatorKejari PohuwatoPETIPolres Pohuwato
Previous Post

KKN-T II UNG Duwanga Dorong Ketahanan Pangan Lewat Akuaponik

Next Post

Dari Homecare hingga Antrean BBM, Gus Fawait Pastikan Pemkab Jember Hadir Layani Warga

Related Posts

Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Headline

Polres Gorontalo Utara Selidiki Penyebab Kebakaran SMP Negeri 3 Tomilito

Jumat 11 September 2026
Hukum & Kriminal

Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

Kamis 10 September 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

Kamis 10 September 2026
Terduga pelaku berinisial FS (kanan) saat menyerahkan barang bukti iPhone 11 Pro Max kepada polisi.(F. Polres Boalemo)
Hukum & Kriminal

Nekat Curi iPhone, Pelaku Diringkus Sekejap di Boalemo Berkat Lacak IMEI

Kamis 10 September 2026
Next Post
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember Akhmad Helmi Luqman Berama OPD lainnya melaaksanakan Home Care

Dari Homecare hingga Antrean BBM, Gus Fawait Pastikan Pemkab Jember Hadir Layani Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Supervisor Diler Gorontalo Terseret Dugaan Pelecehan Sales

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.