No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Konten Kreator ZH Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 10 Februari 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Konten Kreator Gorontalo berinisial ZH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik rektor UMGO.

Hal ini terungkap dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/436/XII/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 18 Desember 2025, pihak kepolisian menginformasikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh saudara Prof. Kadim Masaong, Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo. Peristiwa ini diduga terjadi pada tanggal 29 November 2025.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan status Terlapor Zainudin Hadjarati dari Saksi menjadi Tersangka pada tanggal 03 Februari 2026. 

Baca Juga :  Polda Gorontalo Atensi Maraknya Balap Liar Usai Sahur dan Tarawih

Penetapan ini dilakukan dalam sebuah gelar perkara yang berlangsung di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Gorontalo. 

Kuasa hukum pelapor, Suslianto, SH., MH, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka. 

Proses hukum ini diharapkan berjalan dengan transparan dan adil, sehingga semua pihak yang terlibat dapat memperoleh keadilan yang sepatutnya.(Putra/Gopos)

Tags: Kasus Pencemaran Nama BaikKonten Kreator ZHPencemaran Nama BaikPolda Gorontalo
Previous Post

UNG Kirim Mahasiswa Profesi Apoteker ke Daerah Bencana, Perkuat Peran Kemanusiaan

Next Post

Rania Riris Ismail, Sosok Komisaris Baru BSG Hasil RUPS LB 2026

Related Posts

Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Headline

Polres Gorontalo Utara Selidiki Penyebab Kebakaran SMP Negeri 3 Tomilito

Jumat 11 September 2026
Hukum & Kriminal

Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

Kamis 10 September 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

Kamis 10 September 2026
Next Post

Rania Riris Ismail, Sosok Komisaris Baru BSG Hasil RUPS LB 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Supervisor Diler Gorontalo Terseret Dugaan Pelecehan Sales

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.