GOPOS.ID, GORONTALO – Konten Kreator Gorontalo berinisial ZH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik rektor UMGO.
Hal ini terungkap dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/436/XII/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 18 Desember 2025, pihak kepolisian menginformasikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh saudara Prof. Kadim Masaong, Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo. Peristiwa ini diduga terjadi pada tanggal 29 November 2025.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan status Terlapor Zainudin Hadjarati dari Saksi menjadi Tersangka pada tanggal 03 Februari 2026.Â
Penetapan ini dilakukan dalam sebuah gelar perkara yang berlangsung di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Gorontalo.Â
Kuasa hukum pelapor, Suslianto, SH., MH, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.Â
Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka.Â
Proses hukum ini diharapkan berjalan dengan transparan dan adil, sehingga semua pihak yang terlibat dapat memperoleh keadilan yang sepatutnya.(Putra/Gopos)








