GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo segera melimpahkan berkas perkara Konten Kreator ZH ke pengadilan dalam waktu dekat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zeanu Wijaya mengungkapkan saat ini kasus yang menjerat ZH telah dilimpahkan Polda Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo atau tahap 2.
Danif mengatakan jika mengacu pada kitab undang-undang hukum acara pidana yang bersangkutan tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman pidananya dibawah 5 tahun.
“Telah kita kaji, kita analisa bahwa perkara tersebut tidak dapat dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya menerangkan diwawancarai, Kamis (16-4-2026).
Dalam hal ini Danif menegaskan pihak Kejari Kabupaten Gorontalo akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan dengan terlebih dahulu akan melengkapi sejumlah administrasi.
“Dan dalam hal ini kita akan melakukan pengawasan,” tegasnya. (Putra/Gopos)








