GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Seorang wanita berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota karena diduga miliki narkoba jenis sabu.
Hal ini terungkap saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, menggerebeg sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Selasa (01/12/2022).
Hal ini juga buntut dari informasi masuknya obat terlarang jenis sabu-sabu, yang dibawa oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), dari wilayah Sulawesi Tengah menuju Gorontalo.
Kepolisian berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu yakni RS (24), warga Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, IPTU Mahyudin Popoi mengatakan, selain mengamankan RS polisi juga mengamankan satu paket sabu-sabu dan satu unit handphone dari tangan RS.
“Awalnya kami menerima informasi masuknya narkotika jenis sabu ke wilayah Gorontalo. Setelah kami Selidiki, mengarah ke sebuah penginapan,” ungkapnya.
“Kami coba lakuan penelusuran lanjut, dan kami temukan ciri-ciri pelaku yang mengarah ke RS. Kemudian kami lakukan penangkapan serta penggeledahan kamar yang ditempati oleh RS,” imbuh dia.
Lanjutnya, dari keterangan RS barang tersebut dibeli dari Kabupaten Marowali. Untuk mengelabui petugas, RS menyembunyikan barang bukti di balik pengaman handphone.
“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RS dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota, guna pemeriksaan lanjut. Kami juga masih akan melakukan pengembangan, apakah ada pelaku lain dalam kasus ini,” tandasnya. (Putra/Gopos)