GOPOS.ID, MARISA – Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkoba. Dari tangan tiga pengedar, Sat Narkoba Polres Pohuwato mengamankan tiga sachet kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Tiga pengedar narkoba yang diamankan adalah MA (21) warga Desa Moutong Tengah, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kemudian YP (25), warga Desa Kenari, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, dan RS (27), warga Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.
Informasi yang dirangkum gopos.id, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan Sat Narkoba Polres Pohuwato pada 1 Mei 2021 pukul 21.30 Wita. Berawal adanya informasi masyarakat yang diterima tim Sat Narkoba Polres Pohuwato, MA diduga telah membawa narkotika jenis sabu. Narkoba itu hendak diantarkan kepada YP dan RS, yang sedang menunggu di Desa Bunto, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Pohuwato tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K, melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian, tim Sat Narkoba berhasil memergoki transaksi narkoba yang dilakukan MA bersama YP dan RS di Desa Bunto, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato.
Baca juga:Â Melawan Saat Mau Ditangkap, Polisi Dor Pelaku Pembunuhan di Manado
Dalam penangkapan tim Sat Narkoba berhasil menemukan, satu plastik klip yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dijatuhkan dilantai teras rumah.
Setelah dilakukan intorogasi, YP mengaku barang haram jenis narkoba itu diserahkan oleh MA, dan kemudian disimpannya di jaket yang dia gunakan. Namun, karena melihat kedatangan petugas, YP langsung menjatuhkan barang tersebut.
Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra, S.IK., M.IK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Saiful Kamal, S.T.K., S.IK mengatakan, dari hasil pemeriksaan, MA mengaku narkotika jenis sabu itu dibawanya dari daerah Moutong, Sulawesi Tengah. Barang tersebut diserahkan kepada RS.
“Berdasarkan pengakuan RS, dia sudah mengirimkan uang sebesar Rp400 ribu kepada MA,” ungkap Iptu Saiful Kamal, saat dikonfirmasi gopos.id, Sabtu (21/5/2021).
Iptu Saiful Kamal menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan itu, pihaknya langsung melakukan tes urine kepada ketiga pelaku tersebut. Dan hasilnya YP dan RS negatif, sedangkan MA positif.
“Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pohuwato, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ramlan/gopos)