No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Digelandang Polisi

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 9 September 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SUWAWA – Seorang pria berinisial AI (40) warga Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, digelandang petugas kepolisian Tim Opsnal Narkoba Plres Bone Bolango, lantaran kepemilikan barang haram narkoba jenis sabu.

Pria tersebut diamankan polisi pada Minggu 30 Agustus 2020. Usai mengalami kecelakaan tunggal di Desa Toto Selatan, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, sekitar pukul 23.30 WITA.

Kejadian itu berawal saat Tim Opsnal Narkoba melakukan patroli mobile di sepanjang jalan yang menjadi lokasi tempat kejadian. Saat itu tim menemukan AI sedang mengalami kecelakaan tunggal.

Oleh polisi langsung menghampiri korban (AI). Korban kemudian panik ketika melihat polisi menghampiri dia. Saat itu Tim Opsnal Narkoba melihat gerak-gerik dari AI sangat mencurigakan.

Baca Juga :  Dua Kelompok Pemuda Bentrok, Satu Orang Kena Bacok di Kepala

Seketika saat AI meninggalkan lokasi kejadian. Salah satu anggota dari Tim Opsnal melihat ada sesuatu yang dilemparinya dari laci depan sepeda motor yang dikendarai AI dan di buang ke semak-semak.

Setelah ditanya oleh tim, AI berdalih bahwa yang dilemparnya itu hanyalah sebuah pembungkus rokok.

“Jadi tim langsung memerintahkan kepada AI untuk mengambil bungkusan rokok yang dibuangnya. Ternyata tim menemukan plastik bening berisikan butiran kristal putih yang di duga narkoba jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba, Polres Bone Bolango, AKP Temmy Wisan pada konferensi pers yang digelar di Polres Bone Bolango, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga :  Diduga Miliki Sabu, Seorang Wanita Diringkus Satresnarkoba Polresta Gorontao Kota

Mengetahui itu, kata Temmy tim kemudian langsung mengamankan pemuda tersebut ke Polres Bone Bolango bersama barang bukti jenis narkoba dengan berat 0,2 gram untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kepada polisi AI juga sudah mengakui kalau barang yang di temukan itu miliknya. AI pun dikenakan Pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam kurungan penjara paling lambat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun,” ujarnya. (pras/gopos)

Tags: NarkobaPelakuPolres Bone BolangoSabu-sabuSatuan Narkoba
Previous Post

Langgar Protokol, Pemerintah Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah

Next Post

Polri Pastikan Netral di Pilkada Serentak 2020

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Polri Pastikan Netral di Pilkada Serentak 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.