GOPOS.ID, SUWAWA – Seorang pria berinisial AI (40) warga Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, digelandang petugas kepolisian Tim Opsnal Narkoba Plres Bone Bolango, lantaran kepemilikan barang haram narkoba jenis sabu.
Pria tersebut diamankan polisi pada Minggu 30 Agustus 2020. Usai mengalami kecelakaan tunggal di Desa Toto Selatan, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, sekitar pukul 23.30 WITA.
Kejadian itu berawal saat Tim Opsnal Narkoba melakukan patroli mobile di sepanjang jalan yang menjadi lokasi tempat kejadian. Saat itu tim menemukan AI sedang mengalami kecelakaan tunggal.
Oleh polisi langsung menghampiri korban (AI). Korban kemudian panik ketika melihat polisi menghampiri dia. Saat itu Tim Opsnal Narkoba melihat gerak-gerik dari AI sangat mencurigakan.
Seketika saat AI meninggalkan lokasi kejadian. Salah satu anggota dari Tim Opsnal melihat ada sesuatu yang dilemparinya dari laci depan sepeda motor yang dikendarai AI dan di buang ke semak-semak.
Setelah ditanya oleh tim, AI berdalih bahwa yang dilemparnya itu hanyalah sebuah pembungkus rokok.
“Jadi tim langsung memerintahkan kepada AI untuk mengambil bungkusan rokok yang dibuangnya. Ternyata tim menemukan plastik bening berisikan butiran kristal putih yang di duga narkoba jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba, Polres Bone Bolango, AKP Temmy Wisan pada konferensi pers yang digelar di Polres Bone Bolango, Rabu (9/9/2020).
Mengetahui itu, kata Temmy tim kemudian langsung mengamankan pemuda tersebut ke Polres Bone Bolango bersama barang bukti jenis narkoba dengan berat 0,2 gram untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada polisi AI juga sudah mengakui kalau barang yang di temukan itu miliknya. AI pun dikenakan Pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam kurungan penjara paling lambat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun,” ujarnya. (pras/gopos)