No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 12 September 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO — Penanganan dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan dua anak di wilayah hukum Kota Gorontalo memasuki babak baru. Upaya diversi yang sebelumnya ditempuh penyidik tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak korban dan pihak terlapor.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) selanjutnya bersiap melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk menjalani proses penelitian lebih lanjut.

Kasus ini melibatkan korban anak berinisial FAL dan terduga pelaku anak berinisial SFL. Terduga pelaku diketahui merupakan anak dari seorang anggota legislatif DPRD Kabupaten Boalemo.

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di wilayah hukum Kota Gorontalo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan balok kayu hingga kehilangan kesadaran. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama dua hari.

Baca Juga :  Sekuriti Ini Hamili Anak Kandung Sendiri, Sudah Tujuh Kali Gituan!

Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap perkara tersebut.

Namun, karena perkara melibatkan anak, proses penanganannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam sistem peradilan anak, penyidik berkewajiban mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme diversi apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Diversi Tidak Mencapai Kesepakatan

Upaya diversi telah dilakukan oleh penyidik untuk mempertemukan kepentingan pihak korban dan pihak terlapor. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam proses diversi, penyidik kemudian melanjutkan penanganan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara sebelum dilakukan pelimpahan tahap pertama (Tahap I) kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti kelengkapannya.

“Langkah selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut,” demikian keterangan tertulis tersebut.

Baca Juga :  KPK Bakal Periksa Menag Lukman Saifuddin

Hak Anak Tetap Menjadi Perhatian

Meski perkara berlanjut ke proses hukum formal, penanganan kasus tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya memperhatikan kepentingan korban, tetapi juga memastikan hak-hak anak yang menjadi terduga pelaku tetap terpenuhi.

Prinsip tersebut menjadi penting karena kedua pihak yang terlibat merupakan anak. Perlindungan terhadap korban harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan dilimpahkannya berkas ke kejaksaan, penanganan perkara kini memasuki tahap berikutnya. Jaksa nantinya akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Putra/Gopos)

Tags: Kasus Penganiaya AnakKejaksaan Negeripenganiayaan anak
Previous Post

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Next Post

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Related Posts

Aparat Polres Pohuwato saat melakukan olah TKP di rumah korban, Sabtu (12/9/2026).
Hukum & Kriminal

Geger Kasus Pembunuhan di Randangan: Ayah Tewas, Anaknya Kritis, Pelaku Buron

Minggu 13 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Rekaman CCTV.

    Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.