No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Langgar Protokol, Pemerintah Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah

redaksi by redaksi
Rabu 9 September 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, (Mendagri) M.Tito Karnavian, mengatakan akan membahas wacana pemberian sanksi bagi para bakal calon kepala daerah, yang melanggar protokol kesehatan pencegan Covid-19.

Menurut Tito, ada kemungkinan dibentuk aturan untuk sanksi diskualifikasi.

“Selain teguran kami juga sudah sampaikan kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi,” ujar Tito melalui keterangan tertulisnya usai rapat protokol kesehatan, Rabu (9/9/2020).

Terkait aturan diskualifikasi, Tito menjelaskan, hal tersebut mungkin saja dilakukan.

Aturan itu dapat dimuat dalam bentuk PKPU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pembahasan mengenai hal tersebut masih dilakukan.

“Mengenai masalah aturan diskualifikasi apakah mungkin, bisa saja kita buat aturan yang misalnya dalam bentuk PKPU atau dalam bentuk Perppu misalnya. Kita lihat nanti sampai sejauh mana,” tegasnya.

Ia mengatakan komitmen penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan merupakan hal yang penting dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Karena itu, hukuman bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan itu disiapkan, mulai dari teguran hingga hukuman lainnya.

“Saya sudah keluarkan 56 teguran kepada petahana yang ikut tapi melakukan pengumpulan massa,” kata Tito.

Baca Juga :  Vaksin Booster Timbulkan Beberapa Efek Samping, Apa Saja?

Hal ketiga yang juga dibahas adalah terkait akan digunakannya kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pemerintah Daerah.

Menurut Tito, di aturan itu ada khusus bagian sanksi bagi kepala daerah mulai dari yang ringan hingga ke pemberhentian yang merupakan kewenangan presiden.

“Ini bisa saja kami lakukan diantaranya menyekolahkan. Bagi yang terpilih, begitu dilantik langsung disekolahkan bahkan kami kaji ada kemungkinan tidak untuk ditunda pelatikannya,” ujarnya.

Tito menuturkan, itu dilakukan dengan harapan memberikan efek kepada para kontestan menjadi peduli dengan pandemi sehingga penularan tidak terjadi. Jangan sampai, kata dia, karena kekuasaan masyarakat banyak yang menjadi korban.

Tito menambahkan, pada rapat tersebut disepakati sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) sangatlah krusial.

Terlebih, penyusunan PKPU itu dilakukan dengan mengikutsertakan otoritas kesehatan, baik dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupin dari pihak Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Total 14 Bakal Paslon yang Ikut Tes Psikologi Hari Ini

“Isinya tidak saja sekadar untuk melancarkan proses Pilkada, tetapi untuk antisipasi dua hal, pertama gangguan konvensional baik sengekta, anarkis dan lain-lain, dan juga atur kepatuhan protokol Covid-19. Jadi ada intensif tentang protokol Covid,” kata Tito.

Baca Juga :  Jangan Coba-coba Timbun Masker, Polda Gorontalo akan Tindak Tegas

Dalam rapat itu terlihat sosialisasi di tingkat pemilih belum dilakukan harmonisasi. Karena itu, sosialisasi PKPU tersebut perlu dilakukan lebih masif lagi di lapangan maupun melalui media massa.

Untuk itu, pemerintah sudah menyampaikan kepada para penyelenggara pilkada yang ada di daerah untuk lekas menyosialisasikannya.

“Sesegera mungkin mengundang partai politik yang sudah mendaftar dan mereka disampaikan sambil juga dihadiri Forkompimda agar mereka mengerti, dan kemudian acara ini juga dihadiri Kasatpol PP, itu yang jadi unsur penegak juga,” tambahnya.

Baca Juga: Orang Tua Siswa Mulai Mengeluh Dengan Pembelajaran Daring, Minta Sekolah Dibuka Lagi

Selain itu, Tito sudah mendorong izin kepada Menko Polhukam agar para kontestan dan pasangan calon membuat pakta integritas.

Menurut dia, pakta integritas itu sebenarnya sudah ada selama ini, tapi isinya hanya kepatuhan atau kesepakatan komitmen untuk aman dan damai.

Pakta integritas kali ini disertai dengan kepatuhan terhadap protokol Covid-19.(Infopublik.id)

Tags: covid 19M.Tito KarnavianMendagriPemberian Sanksi Pelanggar Protokol KesehatanPilkada 2020
Previous Post

Orang Tua Siswa Mulai Mengeluh Dengan Pembelajaran Daring, Minta Sekolah Dibuka Lagi

Next Post

Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Digelandang Polisi

Related Posts

Nasional

Tak Perlu Tunggu Sakit, Mahasiswi Bangkalan Ajak Anak Muda Rutin Skrining

Jumat 28 Agustus 2026
Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU Profesor Mohammad Nuh saat di Jombang, Jawa Timur. ANTARA/Asmaul
Nasional

Muktamar Ke-35 NU di Jombang Sah Kuorum, 557 Pemilik Hak Suara Resmi Ditetapkan

Rabu 26 Agustus 2026
Nasional

Yonif 713/ST Bawa Rasa Damai di Wilayah Distrik Ugimba – Intan Jaya Usai Terisolasi Belasan Tahun Akibat KKB

Kamis 20 Agustus 2026
Petugas melihat kondisi bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka melaporkan terdapat tiga korban jiwa dari ambruknya gedung ruang tunggu pelabuhan yang diguncang gempa bumi magnitudo (M) 7,7 tersebut. ANTARA FOTO/Gregorio J Gilbert/sth/nz
Nasional

Gempa M7.7 di NTT Tewaskan 38 Orang

Sabtu 15 Agustus 2026
Arsip - Motor listrik Viper dari VInFast. (ANTARA/VinFast Indonesia)
Nasional

Pemerintah Umumkan Insentif Produksi 1 Juta Motor Listrik Dalam Negeri

Jumat 14 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Next Post

Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Digelandang Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.