No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polri Pastikan Netral di Pilkada Serentak 2020

redaksi by redaksi
Rabu 9 September 2020
in Nasional
0
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono memastikan bahwa jajaran Polri netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.

“Bahwasanya Kita ketahui bersama dalam pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020, Polri dituntut untuk netral,” kata Awi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Menurut dia, hal Ini sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang mengikat antara lain, TAP MPR RI Nomor : VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri, sebagaimana dalam Pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara.

Ayat (1) Kepolisian Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa pada Pasal 28 Ayat (1), telah diatur bahwasanya Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Juga Ayat (2) bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Baca Juga :  Airlangga: Sinergi Musrenbang DKI-Pemerintah Pusat Bantu Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Selanjutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang sebagaimana pada pasal 7 Huruf t yang pada intinya mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon.

Juga undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilgub/Bupati dan Wali Kota sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Polri mengundurkan sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

Serta Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri) Pasal 6 huruf h bahwa anggota Polri wajib bersikap netral.

Pasal 12 tentang Larangan yakni, menjadi anggota/pengurus parpol, menggunakan hak pilih & dipilih dan melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Juga SE (Surat Edaran) Kapolri Nomor: SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu dan Pemilukada.

Baca Juga :  Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka

Awi menegaskan bahwa Polri melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan tugas pokoknya. “Polri netral dengan tidak memihak dan memberi dukungan materil atau inmateril kepada salah satu kontestan Pilkada,” tegas dia.

Selain itu, kesatuan, perorangan, Sarpras tidak dilibatkan pada rangkaian Pilkada dalam bentuk apapun, di luar tugas dan fungsi Polri.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Digelandang Polisi

Anggota Polri juga tidak mempunyai hak memilih dan dipilih dalam Pilkada.

“Terhadap keluarga anggota Polri, hak memilih adalah hak individual selaku warga negara. Selaku institusi atau kesatuan, anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut,” terang dia.

Ia menyatakan anggota Polri yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003, Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkab Nomor 14 Tahun 2011 Tentang tentang Kode Etik Profesi Polri. (Infopublik.id)

Tags: Awi SetiyonoPilkada Serentak 2020PolriPolri netral dalam pilkada
Previous Post

Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Digelandang Polisi

Next Post

Dua Pelaku Penjualan Miras di Tulungagung Diamankan, Mobil Sempat Ditembak

Related Posts

Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Menteri Kebudayaan Fadli Zon
Nasional

Fadli Zon Dukung Putusan PTUN Tolak Gugatan Koalisi Sipil

Senin 27 April 2026
Nasional

20 Orang Tewas Dalam Serangan Bom Hantam Bus Pedesaan di Kolombia

Senin 27 April 2026
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi pejabat lainnya memberi keterangan kepada awak media usai rapat koordinasi Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional di Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta, Rabu (22/4/2026). /ANTARA/Harianto.
Menyapa Nusantara

Pemerintah Ingin Bangun Jaringan Kereta Api di Luar Jawa, Butuh Rp1.200 Triliun

Kamis 23 April 2026
Next Post
Dua pemuda asal Kalidawir Tulungagung masing-masing berinisial FR dan IF diamankan Mapolres Tulungagung, Selasa (8/9/2020).

Dua Pelaku Penjualan Miras di Tulungagung Diamankan, Mobil Sempat Ditembak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.