GOPOS.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara tegas menyatakan dukungannya kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan trotoar Kota Gorontalo, khususnya di Jalan Andalas dan HOS Cokroaminoto. Hal tersebut disampaikannya dalam agenda klarifikasi di Ruang Pola Kantor Wali Kota pada Senin, 2 November 2026.
Pernyataan ini merupakan respons atas teguran dari Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menyoroti penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang karena dianggap melanggar aturan. Wali Kota membela para pedagang dengan alasan bahwa aktivitas jual beli tersebut hanya dilakukan pada malam hari. Ia menekankan bahwa saat pagi hari, kondisi trotoar sudah kembali bersih sehingga tidak mengganggu aktivitas pejalan kaki maupun ketertiban umum.
Dalam penjelasannya, Adhan Dambea membandingkan kebijakan daerah dengan situasi di ibu kota Jakarta. Ia menyebutkan bahwa kawasan kuliner terkenal di Jakarta seperti Jalan Sabang, Pecenongan, dan Blok M juga lumrah menggunakan fasilitas trotoar untuk aktivitas pedagang kaki lima, bahkan hingga memakan sebagian badan jalan. Ia menyayangkan sikap pihak provinsi yang dianggap kurang memahami realita ekonomi masyarakat kecil.
Sebagai tindak lanjut atas teguran dari provinsi, Wali Kota berencana mengumpulkan seluruh pedagang yang berjualan di trotoar. Ia berniat menyampaikan secara langsung kepada para UMKM bahwa larangan berdagang tersebut merupakan instruksi mutlak dari Gubernur. Lebih lanjut, ia mempersilakan para pedagang untuk beramai-ramai mendatangi Rumah Dinas Gubernur jika mereka ingin menuntut kejelasan atas kebijakan larangan tersebut. (Putra/Gopos)








