GOPOS.ID, GORONTALO – Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting mengenai pencabutan status Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Langkah ini diambil berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, yang menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pemerhati budaya.
Sebelumnya, status Cagar Budaya ini ditetapkan oleh mantan Walikota Gorontalo, Marten Taha, melalui Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor: 126/10/Il/2020. Keputusan tersebut menetapkan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya yang dilindungi. Namun, Adhan Dambea kini menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan SK 350/34/IX/2025 yang mencabut keputusan tersebut.
Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang memberikan hak kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya. Dalam penjelasannya, Adhan menegaskan pentingnya mengikuti ketentuan hukum yang ada. “Pasal 96 Ayat (1) huruf e Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai wewenang termaktub dalam huruf e berhak menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya,” ujarnya.
Adhan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek. (Putra/Gopos)








