GOPOS.ID, GORONTALO – Walikota Gorontalo, Adhan Dambea memberikan pernyataan tegas terkait unjuk rasa yang dilakukan ASN Pemkot Gorontalo beberapa waktu lalu di Polda Gorontalo. Pasalnya hal ini menjadi perdebatan oleh pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Polda Gorontalo yang menilai hal tersebut tidak diperbolehkan.
Adhan menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan demonstrasi tersebut, asalkan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Â
Adhan menyampaikan bahwa mungkin terdapat anggapan di kalangan masyarakat bahwa tindakan demonstrasi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, ia menekankan bahwa undang-undang yang mengatur hak untuk menyampaikan aspirasi telah jelas dan tidak melarang ASN untuk melakukan demonstrasi, kecuali untuk kepentingan kampanye politik.
Lebih lanjut, Adhan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Undang-undang tersebut tidak melarang ASN untuk melakukan demonstrasi, selama tidak berkaitan dengan kampanye politik,”tegas Adhan.
Adhan juga mengungkapkan bahwa beberapa ASN yang terlibat dalam demonstrasi tersebut telah dipanggil oleh pihak Kepolisian. Ia menegaskan bahwa hal ini bukanlah masalah besar, selama semua tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada. “Tidak ada larangan bagi ASN, TNI, atau Polri untuk menyampaikan aspirasi mereka,” ujarnya.
Di sisi lain, Adhan juga menanggapi isu penggunaan mobil dinas oleh ASN. Ia menjelaskan bahwa mobil dinas seharusnya dapat dipinjam oleh masyarakat, asalkan ada pengemudi yang bertanggung jawab. Ia menambahkan bahwa sebelumnya sudah ada beberapa kasus peminjaman mobil dinas oleh masyarakat untuk keperluan tertentu, seperti pernikahan.
Dengan demikian, Walikota Gorontalo menekankan pentingnya mematuhi aturan yang ada, sambil tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menyampaikan aspirasi mereka secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Putra/Gopos)








